Berita , Pendidikan

Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembelajaran selama Ramadhan 2025
Inilah aturan dan jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025. (Pexels/Andrea Piacquadio)

HARIANE – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan pembelajaran selama Ramadhan 2025.

SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tersebut telah diterbitkan serta ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Secara umum, SEB memuat aturan pembelajaran di Ramadhan 1446 H, Idul Fitri, cuti bersama, serta libur sekolah dalam periode waktu tertentu.

Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Berikut adalah tujuh ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang berisi jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025 sebagaimana dirilis oleh Kemenag:

  1. Pada tanggal 27–28 Februari serta tanggal 3–5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri.

  2. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H dilaksanakan pada 6–25 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk melakukan tadarus, pesantren kilat, atau kegiatan keagamaan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia. Sementara itu, siswa yang beragama selain Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

  3. Libur Ramadhan 1446 H dimulai pada 26–28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

  4. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.

  5. Pemda diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan dan menyelaraskannya dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.

  6. Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten, atau Kota diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran dan menyelaraskannya dengan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

  7. Orang tua atau wali diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam beribadah serta memantau siswa saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Itulah tujuh poin berisi aturan dan jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025 yang tertuang dalam SEB Tiga Menteri. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025