Berita , Pendidikan
Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025
HARIANE – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan pembelajaran selama Ramadhan 2025.
SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tersebut telah diterbitkan serta ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Secara umum, SEB memuat aturan pembelajaran di Ramadhan 1446 H, Idul Fitri, cuti bersama, serta libur sekolah dalam periode waktu tertentu.
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025
Berikut adalah tujuh ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang berisi jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025 sebagaimana dirilis oleh Kemenag:
-
Pada tanggal 27–28 Februari serta tanggal 3–5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri.
-
Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H dilaksanakan pada 6–25 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk melakukan tadarus, pesantren kilat, atau kegiatan keagamaan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia. Sementara itu, siswa yang beragama selain Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
-
Libur Ramadhan 1446 H dimulai pada 26–28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
-
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
-
Pemda diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan dan menyelaraskannya dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
-
Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten, atau Kota diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran dan menyelaraskannya dengan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
-
Orang tua atau wali diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam beribadah serta memantau siswa saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Itulah tujuh poin berisi aturan dan jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025 yang tertuang dalam SEB Tiga Menteri. ****