Berita , Pendidikan

Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembelajaran selama Ramadhan 2025
Inilah aturan dan jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025. (Pexels/Andrea Piacquadio)

HARIANE – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan pembelajaran selama Ramadhan 2025.

SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tersebut telah diterbitkan serta ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Secara umum, SEB memuat aturan pembelajaran di Ramadhan 1446 H, Idul Fitri, cuti bersama, serta libur sekolah dalam periode waktu tertentu.

Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Berikut adalah tujuh ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang berisi jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025 sebagaimana dirilis oleh Kemenag:

  1. Pada tanggal 27–28 Februari serta tanggal 3–5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri.

  2. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H dilaksanakan pada 6–25 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk melakukan tadarus, pesantren kilat, atau kegiatan keagamaan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia. Sementara itu, siswa yang beragama selain Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

  3. Libur Ramadhan 1446 H dimulai pada 26–28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

  4. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.

  5. Pemda diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan dan menyelaraskannya dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.

  6. Kanwil Kemenag Provinsi, Kabupaten, atau Kota diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran dan menyelaraskannya dengan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

  7. Orang tua atau wali diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam beribadah serta memantau siswa saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Itulah tujuh poin berisi aturan dan jadwal pembelajaran selama Ramadhan 2025 yang tertuang dalam SEB Tiga Menteri. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025