Berita , Wisata , Pilihan Editor
Kenaikan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp. 3,75 Juta Ditunda Hingga 2023? Ternyata Ini Alasannya
Hanna
Kenaikan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp. 3,75 Juta Ditunda Hingga 2023? Ternyata Ini Alasannya
HARIANE - Kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo baru-baru ini dikabarkan akan mengalami penundaan.
Di mana penerapan kebijakan kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3.750.000 tersebut akan ditunda hingga 2023.
Lantas apa alasan penundaan kebijakan tersebut oleh Kemenparekraf? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Dampak Naiknya Tiket Masuk Pulau Komodo, Puluhan Ribu Turis Batal Berkunjung?
Alasan Penundaan Penerapan Kenaikan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing Senin, 8 Agustus 2022 mengatakan penundaan kebijakan kenaikan ini telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). "Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023," ucapnya. Penundaan kebijakan tersebut menurutnya telah sesuai dengan aspirasi publik melalui diskusi publik yang ditampung oleh Pemerintah. Sandiaga pun menuturkan bahwa saat ini pihaknya terus menampung berbagai masukan terkait kenaikan harga tiket dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo. Sehingga dari tahap diskusi tersebut diharapkan dapat munculnya solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait.BACA JUGA : Alasan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik per 1 Agustus 2022, Wakil KLHK : Penting Melakukan Pembatasan KunjunganAdapun dalam dialog yang sudah dilakukan dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada 4 dan 8 Agustus 2022 tersebut salah satunya diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023. Selain itu juga harga tiket masuk Taman Nasional Komodo ini dalam penerapannya masih akan mengacu pada PP No.12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp 150 ribu.****
1