Berita , Nasional

Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Pedagang Online Hanya Boleh Lakukan Hal ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tiktok shop resmi dilarang jualan
Tiktok Shop resmi dilarang jualan, begini nasib pedagang online. (Pexels/cottonbro studio)

HARIANE – Tiktok Shop resmi dilarang jualan oleh Pemerintah usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Tak hanya Tiktok, Menteri Perdagangan (Mendag) menjelaskan kalau larangan tersebut juga berlaku untuk seluruh social media lainnya yang berperan ganda sebagai e-commerce.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, kalau pada awalnya social e-commerce memang tidak diatur dalam undang-undang.

Namun karena fenomena tersebut berpengaruh besar pada perputaran ekonomi pedagang toko offline, maka kini semuanya akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Begini Isi Revisi Permendag Nomor 50

Mendag bersama dengan Menkominfo dan Menkop melakukan konferensi pers usai mengikuti ratas (rapat terbatas) bersama dengan Jokowi.

Dalam konferensi pers tersebut, Zulkifli Hasan menuturkan kalau salah satu poin penting dalam revisi permendag Nomor 50 tersebut adalah sosmed e-commerce seperti Tiktok Shop resmi dilarang jualan.

Tiktok shop resmi dilarang jualan
Konferensi pers yang dilakukan Mendag, Menkominfo dan Menkop. (Youtube/Sekretariat Presiden)

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” ujarnya seperti dalam unggahan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Nantinya platform social media seperti Tiktok, hanya boleh digunakan sebagai wadah untuk promosi barang dan jasa.

“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” lanjutnya.

Zulkifli menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli, yaitu berupa peringatan hingga penutupan akun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025