Berita , Nasional

Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Pedagang Online Hanya Boleh Lakukan Hal ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tiktok shop resmi dilarang jualan
Tiktok Shop resmi dilarang jualan, begini nasib pedagang online. (Pexels/cottonbro studio)

HARIANE – Tiktok Shop resmi dilarang jualan oleh Pemerintah usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Tak hanya Tiktok, Menteri Perdagangan (Mendag) menjelaskan kalau larangan tersebut juga berlaku untuk seluruh social media lainnya yang berperan ganda sebagai e-commerce.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, kalau pada awalnya social e-commerce memang tidak diatur dalam undang-undang.

Namun karena fenomena tersebut berpengaruh besar pada perputaran ekonomi pedagang toko offline, maka kini semuanya akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Tiktok Shop Resmi Dilarang Jualan, Begini Isi Revisi Permendag Nomor 50

Mendag bersama dengan Menkominfo dan Menkop melakukan konferensi pers usai mengikuti ratas (rapat terbatas) bersama dengan Jokowi.

Dalam konferensi pers tersebut, Zulkifli Hasan menuturkan kalau salah satu poin penting dalam revisi permendag Nomor 50 tersebut adalah sosmed e-commerce seperti Tiktok Shop resmi dilarang jualan.

Tiktok shop resmi dilarang jualan
Konferensi pers yang dilakukan Mendag, Menkominfo dan Menkop. (Youtube/Sekretariat Presiden)

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” ujarnya seperti dalam unggahan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Nantinya platform social media seperti Tiktok, hanya boleh digunakan sebagai wadah untuk promosi barang dan jasa.

“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” lanjutnya.

Zulkifli menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli, yaitu berupa peringatan hingga penutupan akun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025