Berita , Jatim , Artikel , Pilihan Editor

Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota
Tilang elektronik Kota Blitar menggunakan Mobil INCAR telah berlaku mulai Kamis, 19 Mei 2022. (Foto: Instagram/satlantasrestablitar)

Sistem Kerja Mobil INCAR

Dengan dilengkapi dua kamera depan dan dua kamera belakang, mobil ini dapat merekam dan menangkap secara otomatis kegiatan pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor.
Jika terjadi pelanggaran, maka kamera akan otomatis menagkap gambar kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sistem kerja Mobil INCAR ini sama persis dengan sistem kerja ETLE yang juga dapat menangkap gambar dari kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Setelah dilakukan sosialisasi selama satu bulan, pihak Polres Blitar kota memastikan nantinya akan ada penegakan hukum melalui surat klarifikasi yang dikirm beserta nominal yang harus dibayar tergantung jenis pelanggarannya.
Berlakunya tilang elektronik juga menjadi salah satu langkah yang ditempuh oleh Polres Blitar Kota mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih terbilang tinggi di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
BACA JUGA : Pasang Wifi Gratis di Blitar, Pemkot Siap Wujudkan Penerapan Program Smart City Bersama ITB

Hasil Operasi ELTE

Tilang elektronik dengan menggunakan ETLE yang lebih dulu dioperasikan di beberapa persimpangan lampu lalu lintas telah menangkap puluhan ribu pelanggaran lalu lintas pada bulan April lalu.
Saat ini ada sebanyak tiga ETLE yang telah dipasang di Simpang Herlingga, Simpang Jalan Kenari, dan Simpang Jalan Tanjung Pakunden Kota Blitar.
Selama pengoperasian tersebut, ETLE telah menangkap sebanyak 10.297 pelanggar dengan rincian Simpang Tiga Herlingga sebanyak 5.955, di Simpang Lima Kenari sebanyak 4.342 dan Simpang Tiga Pakunden saat ini masih berada dalam kondisi rusak dan dalam masa peraikan.
Dengan banyaknya pelanggar dalam bulan April lalu, telah dilakukan verifikasi nantinya hanya sekitar 80-100 pelanggar yang dapat dikenakan sanksi tilang per hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025