Berita , Jatim , Artikel , Pilihan Editor
Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota
Deslina Intan
Tilang elektronik Kota Blitar menggunakan Mobil INCAR telah berlaku mulai Kamis, 19 Mei 2022. (Foto: Instagram/satlantasrestablitar)
Sistem Kerja Mobil INCAR
Dengan dilengkapi dua kamera depan dan dua kamera belakang, mobil ini dapat merekam dan menangkap secara otomatis kegiatan pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor. Jika terjadi pelanggaran, maka kamera akan otomatis menagkap gambar kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem kerja Mobil INCAR ini sama persis dengan sistem kerja ETLE yang juga dapat menangkap gambar dari kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah dilakukan sosialisasi selama satu bulan, pihak Polres Blitar kota memastikan nantinya akan ada penegakan hukum melalui surat klarifikasi yang dikirm beserta nominal yang harus dibayar tergantung jenis pelanggarannya. Berlakunya tilang elektronik juga menjadi salah satu langkah yang ditempuh oleh Polres Blitar Kota mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih terbilang tinggi di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.BACA JUGA : Pasang Wifi Gratis di Blitar, Pemkot Siap Wujudkan Penerapan Program Smart City Bersama ITB