Berita , Jatim , Artikel , Pilihan Editor

Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota
Tilang elektronik Kota Blitar menggunakan Mobil INCAR telah berlaku mulai Kamis, 19 Mei 2022. (Foto: Instagram/satlantasrestablitar)

Sistem Kerja Mobil INCAR

Dengan dilengkapi dua kamera depan dan dua kamera belakang, mobil ini dapat merekam dan menangkap secara otomatis kegiatan pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor.
Jika terjadi pelanggaran, maka kamera akan otomatis menagkap gambar kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sistem kerja Mobil INCAR ini sama persis dengan sistem kerja ETLE yang juga dapat menangkap gambar dari kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Setelah dilakukan sosialisasi selama satu bulan, pihak Polres Blitar kota memastikan nantinya akan ada penegakan hukum melalui surat klarifikasi yang dikirm beserta nominal yang harus dibayar tergantung jenis pelanggarannya.
Berlakunya tilang elektronik juga menjadi salah satu langkah yang ditempuh oleh Polres Blitar Kota mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih terbilang tinggi di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
BACA JUGA : Pasang Wifi Gratis di Blitar, Pemkot Siap Wujudkan Penerapan Program Smart City Bersama ITB

Hasil Operasi ELTE

Tilang elektronik dengan menggunakan ETLE yang lebih dulu dioperasikan di beberapa persimpangan lampu lalu lintas telah menangkap puluhan ribu pelanggaran lalu lintas pada bulan April lalu.
Saat ini ada sebanyak tiga ETLE yang telah dipasang di Simpang Herlingga, Simpang Jalan Kenari, dan Simpang Jalan Tanjung Pakunden Kota Blitar.
Selama pengoperasian tersebut, ETLE telah menangkap sebanyak 10.297 pelanggar dengan rincian Simpang Tiga Herlingga sebanyak 5.955, di Simpang Lima Kenari sebanyak 4.342 dan Simpang Tiga Pakunden saat ini masih berada dalam kondisi rusak dan dalam masa peraikan.
Dengan banyaknya pelanggar dalam bulan April lalu, telah dilakukan verifikasi nantinya hanya sekitar 80-100 pelanggar yang dapat dikenakan sanksi tilang per hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025