Berita , Jatim , Artikel , Pilihan Editor

Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota
Tilang elektronik Kota Blitar menggunakan Mobil INCAR telah berlaku mulai Kamis, 19 Mei 2022. (Foto: Instagram/satlantasrestablitar)

Sistem Kerja Mobil INCAR

Dengan dilengkapi dua kamera depan dan dua kamera belakang, mobil ini dapat merekam dan menangkap secara otomatis kegiatan pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor.
Jika terjadi pelanggaran, maka kamera akan otomatis menagkap gambar kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sistem kerja Mobil INCAR ini sama persis dengan sistem kerja ETLE yang juga dapat menangkap gambar dari kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Setelah dilakukan sosialisasi selama satu bulan, pihak Polres Blitar kota memastikan nantinya akan ada penegakan hukum melalui surat klarifikasi yang dikirm beserta nominal yang harus dibayar tergantung jenis pelanggarannya.
Berlakunya tilang elektronik juga menjadi salah satu langkah yang ditempuh oleh Polres Blitar Kota mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih terbilang tinggi di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
BACA JUGA : Pasang Wifi Gratis di Blitar, Pemkot Siap Wujudkan Penerapan Program Smart City Bersama ITB

Hasil Operasi ELTE

Tilang elektronik dengan menggunakan ETLE yang lebih dulu dioperasikan di beberapa persimpangan lampu lalu lintas telah menangkap puluhan ribu pelanggaran lalu lintas pada bulan April lalu.
Saat ini ada sebanyak tiga ETLE yang telah dipasang di Simpang Herlingga, Simpang Jalan Kenari, dan Simpang Jalan Tanjung Pakunden Kota Blitar.
Selama pengoperasian tersebut, ETLE telah menangkap sebanyak 10.297 pelanggar dengan rincian Simpang Tiga Herlingga sebanyak 5.955, di Simpang Lima Kenari sebanyak 4.342 dan Simpang Tiga Pakunden saat ini masih berada dalam kondisi rusak dan dalam masa peraikan.
Dengan banyaknya pelanggar dalam bulan April lalu, telah dilakukan verifikasi nantinya hanya sekitar 80-100 pelanggar yang dapat dikenakan sanksi tilang per hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB