Berita , Jatim , Artikel , Pilihan Editor

Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota
Tilang elektronik Kota Blitar menggunakan Mobil INCAR telah berlaku mulai Kamis, 19 Mei 2022. (Foto: Instagram/satlantasrestablitar)
HARIANE - Tilang elektronik Kota Blitar telah diberlakukan sejak kemarin Kamis 19 Mei 2022 dengan Mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) yang siap beroperasi di seluruh wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
Pemberlakuan tilang elektronik Kota Blitar sebelumnya juga telah diberlakukan melalui teknologi ETLE yang dipasang di beberapa persimpangan lampu lalu lintas jalan-jalan besar.
Tilang elektronik Kota Blitar saat ini meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan meluncurkan Mobil INCAR oleh pihak Polres Blitar Kota.
Mobil INCAR akan membantu kinerja ETLE yang sebelumnya telah terpasang untuk lebih menertibkan pengguna kendaraan dalam berkendara.
BACA JUGA : IDI Buka Layanan Konsultasi Online di Kota Blitar, Pasien Bisa Tebus Resep Tanpa Harus Keluar Rumah
Mobil INCAR ini dilengkapi dengan kamera yang dapat menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.

Mekanisme Tilang Elektronik Kota Blitar

Dilansir dari akun Instagram Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar AKBP Argowiyono, SH,.SIK,.MSi menyatakan bahwa bersamaan dengan diluncurkannya Mobil INCAR ini, Satlantas Polres Blitar Kota akan mulai menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.
Mobil INCAR sendiri berbeda dengan sistem ETLE yang telah terpasang di beberapa persimpangan.
Jika ETLE hanya bisa menangkap pelanggaran di persimpangan tertentu, maka Mobil INCAR dapat menjangkau wilayah lain yang rawan terjadi peanggaran lalu lintas.
Satu unit Mobil INCAR ini akan beroperasi selama 24 jam dengan durasi tiga jam setiap patroli dan akan berhenti di titik-titik tertentu yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Titik-titik yang rawan akan pelanggaran lalu lintas seperti pasar dan terminal di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025