Berita , Jatim , Artikel , Pilihan Editor

Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Tilang Elektronik Kota Blitar Telah Berlaku, Mobil INCAR Siap Patroli 24 Jam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota
Tilang elektronik Kota Blitar menggunakan Mobil INCAR telah berlaku mulai Kamis, 19 Mei 2022. (Foto: Instagram/satlantasrestablitar)
HARIANE - Tilang elektronik Kota Blitar telah diberlakukan sejak kemarin Kamis 19 Mei 2022 dengan Mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) yang siap beroperasi di seluruh wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
Pemberlakuan tilang elektronik Kota Blitar sebelumnya juga telah diberlakukan melalui teknologi ETLE yang dipasang di beberapa persimpangan lampu lalu lintas jalan-jalan besar.
Tilang elektronik Kota Blitar saat ini meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan meluncurkan Mobil INCAR oleh pihak Polres Blitar Kota.
Mobil INCAR akan membantu kinerja ETLE yang sebelumnya telah terpasang untuk lebih menertibkan pengguna kendaraan dalam berkendara.
BACA JUGA : IDI Buka Layanan Konsultasi Online di Kota Blitar, Pasien Bisa Tebus Resep Tanpa Harus Keluar Rumah
Mobil INCAR ini dilengkapi dengan kamera yang dapat menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.

Mekanisme Tilang Elektronik Kota Blitar

Dilansir dari akun Instagram Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar AKBP Argowiyono, SH,.SIK,.MSi menyatakan bahwa bersamaan dengan diluncurkannya Mobil INCAR ini, Satlantas Polres Blitar Kota akan mulai menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.
Mobil INCAR sendiri berbeda dengan sistem ETLE yang telah terpasang di beberapa persimpangan.
Jika ETLE hanya bisa menangkap pelanggaran di persimpangan tertentu, maka Mobil INCAR dapat menjangkau wilayah lain yang rawan terjadi peanggaran lalu lintas.
Satu unit Mobil INCAR ini akan beroperasi selama 24 jam dengan durasi tiga jam setiap patroli dan akan berhenti di titik-titik tertentu yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Titik-titik yang rawan akan pelanggaran lalu lintas seperti pasar dan terminal di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB