Berita , D.I Yogyakarta
Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Satpol PP Sleman Lanjutkan Operasi Miras
Madu menyampaikan bahwa peredaran minuman beralkohol memerlukan pengendalian dan pengawasan khusus.
“Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan,” jelasnya.
“Jika di lingkungan masyarakat ada indikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman maupun Halo Satpol PP,” sambungnya.
Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman.****