Berita

Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
rafael alun divonis 14 tahun penjara
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim. (PMJ)

HARIANE – Rafael Alun divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini Senin, 8 Januari 2023.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang vonis Rafael Alun Trisambodo seharusnya dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024 yang lalu.

Namun sidang pembacaan putusan tersebut ditunda lantaran menurut Hakim Ketua Suparman Nyompa, berkas putusan belum lengkap.

“Sidang kita tunda karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari. Jadi belum bisa kita putuskan hari ini,” ujarnya.

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

rafael alun divonis 14 tahun penjara
Potret Rafael Alun saat bertemu dengan sang putra, Mario Dandy. (PMJ)

Sempat ditunda, akhirnya sidang pembacaan vonis Rafael Alun dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa seperti dikutip dari PMJ News.

Tak hanya divonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Sebagai tambahan informasi, Rafael Alun Trisambodo adalah eks pejabat Ditjen Pajak yang tersandung kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Rafael Alun jadi bulan-bulanan di media sosial usai sang putra, yaitu Mario Dandy, viral lantaran melakukan penganiayaan berat pada seorang remaja bernama David Ozora.

Atas kasus gratifikasi dan TPPU tersebut, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 18 Miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah Di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah Di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025
Awas! Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 April 2025 Kembali Meroket

Awas! Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 22 April 2025 Kembali Meroket

Selasa, 22 April 2025
Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025