HARIANE – Rafael Alun divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini Senin, 8 Januari 2023.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang vonis Rafael Alun Trisambodo seharusnya dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024 yang lalu.
Namun sidang pembacaan putusan tersebut ditunda lantaran menurut Hakim Ketua Suparman Nyompa, berkas putusan belum lengkap.
“Sidang kita tunda karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari. Jadi belum bisa kita putuskan hari ini,” ujarnya.
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar
Sempat ditunda, akhirnya sidang pembacaan vonis Rafael Alun dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa seperti dikutip dari PMJ News.
Tak hanya divonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
Sebagai tambahan informasi, Rafael Alun Trisambodo adalah eks pejabat Ditjen Pajak yang tersandung kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Rafael Alun jadi bulan-bulanan di media sosial usai sang putra, yaitu Mario Dandy, viral lantaran melakukan penganiayaan berat pada seorang remaja bernama David Ozora.
Atas kasus gratifikasi dan TPPU tersebut, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 18 Miliar.