Berita

Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
rafael alun divonis 14 tahun penjara
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim. (PMJ)

HARIANE – Rafael Alun divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini Senin, 8 Januari 2023.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang vonis Rafael Alun Trisambodo seharusnya dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024 yang lalu.

Namun sidang pembacaan putusan tersebut ditunda lantaran menurut Hakim Ketua Suparman Nyompa, berkas putusan belum lengkap.

“Sidang kita tunda karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari. Jadi belum bisa kita putuskan hari ini,” ujarnya.

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

rafael alun divonis 14 tahun penjara
Potret Rafael Alun saat bertemu dengan sang putra, Mario Dandy. (PMJ)

Sempat ditunda, akhirnya sidang pembacaan vonis Rafael Alun dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa seperti dikutip dari PMJ News.

Tak hanya divonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Sebagai tambahan informasi, Rafael Alun Trisambodo adalah eks pejabat Ditjen Pajak yang tersandung kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Rafael Alun jadi bulan-bulanan di media sosial usai sang putra, yaitu Mario Dandy, viral lantaran melakukan penganiayaan berat pada seorang remaja bernama David Ozora.

Atas kasus gratifikasi dan TPPU tersebut, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 18 Miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025