Berita
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi
Salah satunya menyatakan, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat dengan dasar bahwa AS dianggap memiliki perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia
Dokumen tersebut juga mencakup komitmen kedua negara untuk menghapus tarif pada produk digital, mendukung penghentian sementara bea cukai untuk transmisi elektronik di WTO, serta pengaturan bersama mengenai standar layanan digital dan domestic regulation
Kemkomdigi menegaskan bahwa praktek transfer data pribadi lintas negara bukanlah kompromi terhadap kedaulatan.
Sebaliknya, kesepakatan ini ditujukan untuk memberikan kerangka hukum yang melindungi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari luar negeri.
Langkah ini juga sejajar dengan praktik global, termasuk negara-negara G7, dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di era ekonomi digital.****