Petugas BKAD saat melakukan pemungutan PBB-P2. Foto : (Hariane/Ramadhani).
Disinggung mengenai penghapusan denda, Eli menyatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan apabila ada permintaan dari wajib pajak, tentu dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2025 ini Pemkab Gunungkidul menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 sebesar Rp 25,5 miliar. Hingga 4 Juli 2025, realisasi pendapatan telah mencapai Rp 13,23 miliar.****