Berita , D.I Yogyakarta
Digusur Tanpa Kompensasi, Warga PJKA Tegal Lempuyangan Bertahan Sampai Akhir

HARIANE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akhirnya menertibkan satu rumah PJKA 13 di kawasan Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (8/7/2025).
Rumah yang dihuni oleh Chandrati Paramita (53) tersebut dikosongkan secara paksa setelah penghuni tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan secara mandiri.
Sejak pagi hingga siang, ratusan petugas mengevakuasi barang-barang dari dalam rumah yang kemudian dibawa ke rumah singgah di Kabupaten Sleman menggunakan truk yang disiapkan oleh KAI.
Eksekusi ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dilakukan tanpa pemberian kompensasi kepada penghuni.
Kuasa hukum penghuni dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan, menilai bahwa PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi tersebut.
Menurutnya, permintaan untuk menunjukkan bukti hak atas aset serta dasar perhitungan kompensasi tak pernah dijawab secara jelas oleh pihak KAI.
“Sampai hari ini, bahkan saat terjadi upaya paksa, keluarga menyatakan bahwa kami bukan menolak, tetapi bertahan. Alasannya, PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya secara konkret,” ujar Raka, Selasa (8/7/2025).
Raka menyebut bahwa penghuni tidak memiliki pilihan lain saat melihat barang-barang mereka dikeluarkan satu per satu.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji langkah hukum pidana maupun perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT KAI dalam proses eksekusi tersebut.
"Apa yang menjadi dasar klaim PT KAI bahwa ini adalah asetnya, dan bagaimana regulasi terkait besaran kompensasi, itu sudah berulang kali kami pertanyakan. Dalam setiap pertemuan, baik sebagai kuasa hukum, perwakilan warga, maupun juru bicara, kami selalu menyampaikan hal itu. Namun, PT KAI tidak pernah memberikan jawaban yang signifikan dan konkret,” jelasnya.
Juru bicara penghuni, Fokki Ardiyanto, juga menyesalkan pendekatan yang diambil oleh PT KAI Daop 6.
Padahal sejak awal, pihaknya selalu menyampaikan surat keberatan setiap kali surat peringatan dikirimkan. Namun, tidak pernah ada tanggapan yang menunjukkan itikad baik dari perusahaan BUMN tersebut.