HARIANE – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp 26,2 miliar.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono, mengungkapkan bahwa data yang dimiliki BKAD Gunungkidul menunjukkan tunggakan PBB-P2 hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp 26.298.732.299.
Jumlah tersebut tergolong sangat besar, terhitung sejak tahun 1995 hingga tahun lalu yang belum terselesaikan. Menurutnya, besarnya tunggakan ini disebabkan oleh sejumlah faktor.
Mulai dari wajib pajak yang telah meninggal dunia, objek pajak yang belum diperbarui data kepemilikannya, hingga wajib pajak yang berdomisili di luar daerah.
“Mereka belum membayar sehingga tunggakan beserta dendanya menjadi tinggi,” kata Eli Martono.
Adapun upaya penagihan ke desa-desa maupun langsung kepada wajib pajak terus dilakukan oleh jajaran pemerintah.
Pasalnya, tunggakan tersebut merupakan peluang besar bagi Pemkab dalam meningkatkan pendapatan dari sektor perpajakan.
Jika di kemudian hari wajib pajak membayarkan pajaknya sesuai dengan pokok dan denda, tentu pundi-pundi rupiah yang masuk ke kas Pemkab akan semakin besar.
Dengan demikian, kas daerah akan meningkat dan perputaran dana serta pelaksanaan program akan lebih terasa.
Pendapatan yang diperoleh Pemkab kemudian akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan.
Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat.
“Kami mengupayakan penagihan melalui petugas kalurahan dan dengan mengirimkan surat kepada wajib pajak yang keberadaannya diketahui. Beberapa di antaranya kemudian melakukan pembayaran, baik atas ketetapan pajak tahun ini maupun tunggakan sebelumnya,” paparnya.