Berita , D.I Yogyakarta
Terkait Eksekusi Rumah Chandrati Paramita di Tegal Lempuyangan, Begini Kata KAI Daop 6 Yogyakarta

HARIANE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akhirnya menertibkan satu rumah PJKA 13 di kawasan Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (8/7/2025).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 yang telah dilayangkan oleh KAI Daop 6, namun tidak diindahkan oleh penghuni rumah, meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan mediasi.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Saragih, menyampaikan bahwa sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan, tim KAI telah melakukan proses komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta warga setempat.
Ia menegaskan bahwa eksekusi penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sebanyak 400 personel diterjunkan dalam kegiatan ini, terdiri atas 266 personel internal KAI dan 134 personel eksternal yang berasal dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, PLN, PDAM, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Tim penertiban gabungan bertugas untuk mengamankan serta memindahkan barang-barang milik penghuni ke lokasi rumah singgah sementara yang telah disiapkan, dengan tetap mengacu pada prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menghadirkan pelayanan transportasi publik yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, melalui penataan stasiun yang lebih rapi agar pelayanan kepada penumpang semakin optimal. Dalam setiap proses penertiban, KAI selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis,” ujar Feni.
Ia menjelaskan bahwa bangunan rumah dinas yang ditertibkan tersebut merupakan bagian dari perencanaan yang akan digunakan untuk mendukung penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Bangunan tersebut berdiri di atas lahan Sultan Ground, dan KAI Daop 6 Yogyakarta telah mendapatkan izin resmi untuk pengelolaannya.
Feni menekankan bahwa penertiban ini penting dilakukan agar aset bangunan milik negara tidak digunakan secara ilegal atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
KAI juga menegaskan bahwa setiap langkah penertiban selalu dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak warga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KAI telah membuka ruang dialog kepada warga terdampak agar proses dapat berjalan dengan tertib, aman, dan tetap berlandaskan prinsip keadilan,” katanya.