Ilustrasi pembayaran PBB P2. Foto : google
Mengingat banyaknya nominal tunggakan tentu ada pertimbangan tersendiri, misalnya potensi bayar yang masih cukup tinggi pula.
“Untuk penghapusan denda kita masih belum memprogramkan, kami upayakan penagihan. Karena ini merupakan sumber pendapatan dan toh nantinya akan kembali ke masyarakat. Tapi kalau penghapusan piytan tiap tahun kita lakukan secara kolektif," terang Putro Sapto.
Lebih lanjut ia mengatakan, tahun 2024 ini Pemerintah menargetkan PAD dari PBB-P2 sebesar Rp 24 miliar. Saat ini masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran baik secara langsung ke petugas pajak, atau bisa melalui kantor pos, Bank BPD dan kantor kalurahan yang membuka layanan.****