HARIANE,-- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat adanyat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaa (PBB-P2) di Gunungkidul sebesar Rp 23 miliar. Dengan adanya piutang tersebut, pemerintah terus berupaya melakukan penagihan ke wajib pajak dan kalurahan agar dapat terbayarkan dan masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, berdasarkan data yang terus diupdate, piutang PBB-P2 di Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp 23.477.793.531 yang terhitung sejak beberapa tahun lalu.
"Tunggakan atau pitang PBB ada lebih dari Rp 23 miliar sampai dengan Desember 2023 kemari," ucap Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, Jumat (17/05/2024).
Upaya penagihan ke desa-desa maupun langsung ke wajib pajak terus dilakukan oleh jajaran pemerintah.
Pasalnya tunggakan tersebut merupakan peluang besar pemkab dalam meraup pendapatan dari sektor perpajakan.
Jika dikemudian hari, wajib pajak membayarkan pajaknya sesuai dengan pokok dan denda, tentu pundi-pundi rupiah yang dikantongi pemkab akan semakin tinggi.
Dengan demikian kas daerah akan meningkat, perputaran dana dan program jauh akan lebih terasa.
Pendapatan yang dimiliki oleh pemkab kemudian akan disalurkan kembali kepada warganya dalam bentuk lain, mulai dari pembangunan insfrastruktur hingga pemberdayaan. Dengan begitu diharapkan kesadaran masyarakat jauh akan mengalami peningkatan.
"Kita secara intens terus melakukan menyampaikan informasi, maupun melakukan penagihan penagihan ke desa dan wajib pajak. Realisasi penagihan sampai Mei 2024 ini mencapai Rp 381.012.641," ucapnya.
Ia mengatakan ada beragam faktor mengenai hal tersebut salah satunya adalah berakitan dengan warisan. Yang mana saat pengalihan obyek wpajak dari pemilik ke ahli waris yang bersangkutan tidak atau belum tertagih kewajibannya.
"Faktornya memang beragam," jelasnya.
Disinggung mengenai akan adakah pemutihan atau penghapusan tunggakan, dari pemkab sendiri masih belum memikirkan hal itu layaknya di daerah-daerah lain.