Berita
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Rp 1,5 Juta untuk 6 Bulan Cair Akhir Juni 2022
Hanna
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Rp 1,5 Juta untuk 6 Bulan Cair Akhir Juni 2022
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.
BACA JUGA : Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Nasib Pegawai Non-PNS di Instansi PemerintahDemikian informasi seputar jadwal pencairan dan kriteria penerima tunjangan insentif guru madrasah non-PNS.****