Berita , Jabar

UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha

profile picture Hanna
Hanna
UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha
UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Dinilai Melanggar Keputusan MK, Apindo Ungkap Dampak Bagi Pekerja dan Pengusaha
HARIANE - UMP dan UMK Jawa Barat 2023 belakangan ini sedang ramai diperbincangkan karena diprediksi akan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.
Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 yang telah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022 ini pun langsung mendapatkan respon dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Di mana Apindo sangat menyayangkan lahirnya Permenaker dengan formula baru dalam perhitungan penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2023.
Berikut informasi selengkapnya seputar UMP dan UMK Jawa Barat 2023 yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diperkirakan Naik 8 Persen, Berikut Informasi Selengkapnya

Tanggapan Apindo Terhadap Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023

Sabtu, 19 November 2022 Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai, terbitnya Permenaker No. 18 Tahun 2022 ini telah melanggar hasil keputusan MK.
Dimana untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Karena hal tersebut mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha,” ucapnya.
Menurut Ketua DPP Apindo Jabar, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota, justru menjadi terlanggar.
Sebab hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru, malah menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas.
Seperti Kab. Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Karawang, dan Kab Bekasi apabila menggunakan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dibanding wilayah/daerah dengan UMK rendah, seperti Kab. Ciamis, Kab. Banjar, Kab. Kuningan, Kab Pangandaran dan seterusnya.
Sehingga hadirnya formula baru ini dinilai akan membuat UMK-UMK yang tingginya di atas ambang batas, mendapatkan kenaikan yang jauh lebih tinggi dibanding daerah lain serta dapat membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah diantara mereka.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

Rabu, 24 April 2024 21:13 WIB
Heroe Purwadi Optimis PAN-Golkar Bakal Berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Jogja 2024

Heroe Purwadi Optimis PAN-Golkar Bakal Berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Jogja 2024

Rabu, 24 April 2024 21:03 WIB
Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Rabu, 24 April 2024 18:58 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Rabu, 24 April 2024 17:07 WIB
Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Rabu, 24 April 2024 16:46 WIB
Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Rabu, 24 April 2024 15:37 WIB
Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Rabu, 24 April 2024 13:09 WIB
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Rabu, 24 April 2024 13:04 WIB
Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB