Berita , D.I Yogyakarta

Update Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Modus 3 Tersangka Diungkap KPK

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Modus 3 Tersangka Diungkap KPK
Update Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Modus 3 Tersangka Diungkap KPK
Panitia lelang pun menyampaikan isi pertemuan tersebut kepada EW, dan EW pun langsung menyetuji untuk permintaan HS tanpa dilakukan evaluasi dan tanpa melengkapi dokumen persyaratan untuk mengikuti lelang.
BACA JUGA : Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Jogja juga muncul ketika ada dugaan beberapa pekerja yang melaksanakan proses renovasi tidak memiliki sertifikat keahlian. Beberapa pekerja proyek juga diduga bukan merupakan pegawai PT DMI.
Ketiga tersangka korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 31,7 M,” ungkap Alexander yang juga mengatakan bahwa modus pengadaan barang dan jasa masih menjadi modus paling umum untuk kasus korupsi di daerah.
“Rasa-rasanya kalau di daerah itu 90% lebih perkara korupsi tuh menyangkut pengadaan barang dan jasa. Artinya apa? Ini barang dan jasa ini masih menjadi sektor yang paling sering disalahgunakan oleh para pejabat atau penyelenggara negara untuk mencari keuntungan,” terangnya.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Mulai 28 April 2022, Imbas Kasus Korupsi Minyak Goreng?
Hal yang menghambat perkembangan kasus korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, menurut Alexander adalah proses perhitungan kerugian negara oleh BPK yang membutuhkan waktu. Ke depan, ia berharap KPK bisa melakukan perhitungan secara mandiri sehingga kasus korupsi bisa diselesaikan dengan lebih cepat. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB