Berita , D.I Yogyakarta

Update Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Modus 3 Tersangka Diungkap KPK

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Modus 3 Tersangka Diungkap KPK
Update Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Modus 3 Tersangka Diungkap KPK
Panitia lelang pun menyampaikan isi pertemuan tersebut kepada EW, dan EW pun langsung menyetuji untuk permintaan HS tanpa dilakukan evaluasi dan tanpa melengkapi dokumen persyaratan untuk mengikuti lelang.
BACA JUGA : Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Jogja juga muncul ketika ada dugaan beberapa pekerja yang melaksanakan proses renovasi tidak memiliki sertifikat keahlian. Beberapa pekerja proyek juga diduga bukan merupakan pegawai PT DMI.
Ketiga tersangka korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 31,7 M,” ungkap Alexander yang juga mengatakan bahwa modus pengadaan barang dan jasa masih menjadi modus paling umum untuk kasus korupsi di daerah.
“Rasa-rasanya kalau di daerah itu 90% lebih perkara korupsi tuh menyangkut pengadaan barang dan jasa. Artinya apa? Ini barang dan jasa ini masih menjadi sektor yang paling sering disalahgunakan oleh para pejabat atau penyelenggara negara untuk mencari keuntungan,” terangnya.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Mulai 28 April 2022, Imbas Kasus Korupsi Minyak Goreng?
Hal yang menghambat perkembangan kasus korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, menurut Alexander adalah proses perhitungan kerugian negara oleh BPK yang membutuhkan waktu. Ke depan, ia berharap KPK bisa melakukan perhitungan secara mandiri sehingga kasus korupsi bisa diselesaikan dengan lebih cepat. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025