Berita , D.I Yogyakarta

Update Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Modus 3 Tersangka Diungkap KPK

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Modus 3 Tersangka Diungkap KPK
Update Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, Modus 3 Tersangka Diungkap KPK
Panitia lelang pun menyampaikan isi pertemuan tersebut kepada EW, dan EW pun langsung menyetuji untuk permintaan HS tanpa dilakukan evaluasi dan tanpa melengkapi dokumen persyaratan untuk mengikuti lelang.
BACA JUGA : Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Jogja juga muncul ketika ada dugaan beberapa pekerja yang melaksanakan proses renovasi tidak memiliki sertifikat keahlian. Beberapa pekerja proyek juga diduga bukan merupakan pegawai PT DMI.
Ketiga tersangka korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 31,7 M,” ungkap Alexander yang juga mengatakan bahwa modus pengadaan barang dan jasa masih menjadi modus paling umum untuk kasus korupsi di daerah.
“Rasa-rasanya kalau di daerah itu 90% lebih perkara korupsi tuh menyangkut pengadaan barang dan jasa. Artinya apa? Ini barang dan jasa ini masih menjadi sektor yang paling sering disalahgunakan oleh para pejabat atau penyelenggara negara untuk mencari keuntungan,” terangnya.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku Mulai 28 April 2022, Imbas Kasus Korupsi Minyak Goreng?
Hal yang menghambat perkembangan kasus korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, menurut Alexander adalah proses perhitungan kerugian negara oleh BPK yang membutuhkan waktu. Ke depan, ia berharap KPK bisa melakukan perhitungan secara mandiri sehingga kasus korupsi bisa diselesaikan dengan lebih cepat. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025