Legalisir ijazah yang dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Malang yakni legalisir ijazah SD, SMP, dan paket.
Waktu pelayanannya yakni membutuhkan dua hari kerja. Lalu, berkas yang dibutuhkan yakni sebagai berikut.
1) Ijazah asli SD, SMP, atau Paket A, B, C
2) Fotokopi ijazah
3) KTP domisili Kota Malang bagi ijazah luar Kota Malang
2. Mutasi Siswa
Pelayanan mutasi siswa ini diperuntukkan bagi yang mutasi atau pindah sekolah SD dan SMP dari Kota Malang ke luar Kota Malang, dari luar Kota Malang ke Kota Malang, atau pindah sekolah dalam Kota Malang.
Waktu pelayanannya yakni 30 menit bila pejabat yang berwenang ada di tempat. Sedangkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan tersebut yaitu sebagai berikut.
1) Surat keterangan diterima dari sekolah yang dituju asli dan fotokopi
2) Surat keterangan pindah dari sekolah asli dan fotokopi
3) Rapor terakhir asli dan fotokopi
3. Rekomendasi Penelitian dan Magang