Berita , Nasional
Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Umroh, Ini Persyaratan Lainnya yang Harus Disiapkan
Sri Nuraeni
Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Umroh, Ini Persyaratan Lainnya yang Harus Disiapkan
Rukun kedua tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali.
Rukun ketiga sa’i, yaitu berjalan tujuh kali antara bukit Shafa dan bukit Marwah. Sa’i dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah.
Rukun keempat adalah mencukur. Dianjurkan bagi laki-laki untuk menggundul rambutnya, sedangkan untuk wanita mencukur pendek.
Rukun yang kelima yaitu melakukan rukun umroh sesuai urutannya, dengan mendahulukan rukun yang harus didahulukan, dan mengakhirkan rukun yang harus diakhirkan.
Selain kelima rukun umroh tersebut, calon jamaah umroh juga harus menyiapkan dokumen yang wajib dibawa seperti Paspor, Visa Umrah, Pas Foto 4x6, Fotokopi KTP, KK, dan buku nikah.
Sertifikat vaksin Covid-19 2 dosis, surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta pastinya tiket pesawat PP Indonesia-Saudi Arabia.
Calon jamaah umroh juga harus memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA Tawakkalna) yang dapat dibuat di aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA : Layanan Haji dan Umrah Terbaru Akan Dipermudah, Mulai dari Perpanjang Visa Hingga Tidak Perlu Vaksin MeningitisPada pelaksanaan ibadah umroh tahun 2022 Kemenag mewajibkan seluruh jamaah umroh untuk melakukan tes RT-PCR sebelum berangkat, karantina selama tiga hari saat tiba di Arab. Jamaah juga harus melakukan tes RT-PCT sebelum pulang dan melakukan tes RT-PCR setiba di Bandara Soekarno Hatta sesuai dengan syarat penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi. Pada pelaksanaan umroh tahun 2022 vaksin meningitis masih menjadi syarat wajib. Namun sejak diterbitkannya surat edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022 vaksin meningitis tak lagi jadi syarat wajib umroh. ****