Berita , D.I Yogyakarta
Volume Sampah Sungai di Bantul Diprediksi Meningkat Pasca Penutupan TPA Piyungan
HARIANE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul memprediksi volume sampah di perairan sungai Bantul akan meningkat pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) BBPiyungan sejak 23 Juli hingga 5 September 2023 mendatang.
Kepala DLH Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan kemungkinan akan terjadi peningkatan volume sampah di sejumlah sungai namun pihaknya tidak mengetahui pasti volume sampah di sungai sebelum TPA Piyungan tutup.
"Karena sebelum TPA Piyungan tutup kan memang di sejumlah sungai di Bantul juga sudah ada sampah, jadi kami tidak tahu berapa volume sampah yang ada di sungai, tetapi berpotensi akan meningkat," ujar Ari saat ditemui Hariane.
Menurutnya, sampah wilayah sungai Bantul bukan hanya berasal dari warga setempat, melainkan kiriman dari beberapa Kabupaten/Kota di Yogyakarta.
Meskipun begitu, pihaknya rutin melakukan operasi pembersihan sampah di wilayah sungai Kabupaten Bantul.
Tak hanya itu, Ari menambahkan Surat Edaran Bupati Bantul tentang darurat sampah juga menjadi himbauan untuk masyarakat tentang pemilahan dan penanganan sampah mandiri.
"Jadi peningkatannya sekarang belum signifikan, karena Pemkab Bantul sudah mengeluarkan himbauan untuk penanganan sampah darurat selama TPA Piyungan tutup," ucapnya.
Ia melanjutkan, untuk permasalahan darurat sampah di Bantul, Pemkab Bantul tengah membangun TPST Sementara Mandiri di beberapa lokasi.
Ia juga menegaskan, masyarakat wajib mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan masyarakat membuang sampah di wilayah sungai.
Aktifis Lingkungan dari Paguyuban Lestari Alam Nusantara Bidang Penanganan Pelestarian Sumberdaya Ikan, Wisnu Asep Kurniawan mengatakan, berdasarkan pengamatan wilayah sungai, volume sampah yang ada di sungai belum ada peningkatan signifikan pasca ditutupnya TPA Piyungan.
"Timbulan sampah di sungai akibat masyarakat yang masih kurang kesadaran dan edukasi serta SDM rendah tentang pencemaran sungai," ujar Asep saat dihubungi Hariane.
Langkah Gubernur DIY membangun TPA Sementara di kabupaten/kota merupakan gerak cepat pencemaran sampah di lingkungan masyarakat maupun di sungai.