Berita , Nasional
Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: PN Jakpus Buat Sensasi Berlebihan
Dituliskan bahwa PN Jakpus menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Akan tetapi, jika putusan itu kemudian dilakukan, maka hampir dipastikan akan mengganggu jadwal dan tahapan yang telah disusun dan terjadi penundaan pemilu 2024.
Tanggapan Mahfud MD Terkait Penundaan Pemilu 2024
Mahfud menyebut jika vonis itu salah, bahkan bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
Bahkan, Mahfud memastikan bahwa PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.
Pernyataan yang ditulis dan diunggahnya pada Kamis, 2 Maret 2023 juga mendukung KPU untuk melakukan banding dan melawan secara hukum.
Menurutnya, ada beberapa penjelasan tekait dengan vonis sengketa di PN Jakarta Pusat antara Partai Prima dan KPU RI.
Mahfud menyebut PN Jakarta Pusat tidak punya wewenang terhadap vonis itu lantaran sengketa terhadap proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum.
Termasuk sengketa administrasi sebelum pemilu dilaksanakan, maka kewenangan berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemudian untuk sengketa terkait kepesertaan, maka bisa dilayangkan gugatan hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Mahfud melanjutkan, jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka hal tersebut menjadi kompetensi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan vonis penundaan pemilu 2024 tersebut, Mahfud MD mengatakan tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.