Berita , Nasional

Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: PN Jakpus Buat Sensasi Berlebihan

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
vonis penundaan pemilu 2024
Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

Dituliskan bahwa PN Jakpus menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Akan tetapi, jika putusan itu kemudian dilakukan, maka hampir dipastikan akan mengganggu jadwal dan tahapan yang telah disusun dan terjadi penundaan pemilu 2024.

Tanggapan Mahfud MD Terkait Penundaan Pemilu 2024

Mahfud menyebut jika vonis itu salah, bahkan bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.

Bahkan, Mahfud memastikan bahwa PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.

Pernyataan yang ditulis dan diunggahnya pada Kamis, 2 Maret 2023 juga mendukung KPU untuk melakukan banding dan melawan secara hukum.

Menurutnya, ada beberapa penjelasan tekait dengan vonis sengketa di PN Jakarta Pusat antara Partai Prima dan KPU RI.

Mahfud menyebut PN Jakarta Pusat tidak punya wewenang terhadap vonis itu lantaran sengketa terhadap proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum.

Termasuk sengketa administrasi sebelum pemilu dilaksanakan, maka kewenangan berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemudian untuk sengketa terkait kepesertaan, maka bisa dilayangkan gugatan hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, Mahfud melanjutkan, jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka hal tersebut menjadi kompetensi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dengan vonis penundaan pemilu 2024 tersebut, Mahfud MD mengatakan tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025