Berita , Nasional
Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: PN Jakpus Buat Sensasi Berlebihan
Tim Red 1
Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)
Penundaan pemilu, menurut undang-undang hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah atau wilayah tertentu saja dan bukan untuk seluruh Indonesia.
Itu pun jika daerah tersebut harus mengalami masalah secara spesifik, misalnya terjadi bencana alam yang menyebabkan pemilu tidak bisa dilakukan.
Sehingga, Mahfud menilai vonis penundaan pemilu 2024 itu jelas tidak dapat dimintakan eksekusi karena hak melakukan pemilu tersebut bukan hak perdata KPU.
Bahkan penundaan pemilu 2024 hanya karena gugatan partai politik dinilai menentang undang-undang dan juga konstitusi yang sudan menetapkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun.****
BACA JUGA: Gugatan Partai Prima Pernah Ditolak MK, Tapi Menang di PN Jakpus hingga Perintah Pemilu 2024 Ditunda
Temukan artikel lainnya di harianejogja.com dan harianesemarang.com