Berita , Jabodetabek
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pengacara David Ozora : Bravo Jaksa
HARIANE – Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Selain Mario Dandy, tuntutan terdakwa lainnya yaitu Shane Lukas juga dibacakan pada persidangan hari ini Selasa 15 Agustus 2023. Hanya saja, tuntutan Shane Lukas lebih ringan yaitu lima tahun penjara.
Sebagai tambahan informasi, selain Mario Dandy dan Shane Lukas, ada satu terdakwa lain yang telah menjalani sidang putusan yaitu anak AG.
Dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, anak AG divonis 3,5 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Kabar Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara rupanya mendapatkan sambutan hangat dari keluarga dan pengacara David Ozora.
Melalui akun Twitter @MellisA_An, pengacara David Ozora memuji kinerja jaksa penuntut umum.
“Bravo Jaksa,” ujar Mellisa Anggraini.
Tak hanya sang pengacara, ayah David ozora yaitu Jonathan Latumahina juga mengunggah cuitan usai tuntutan Mario Dandy dibacakan.
“Terimakasih dukungan dan doanya sampai bulan ke 3 persidangan untuk netizen, sahabat, mama onlen, papa onlen, teman2 #KawalDavid semua. Jazakumullah khairan katsiran,” ujar Jonathan melalui akun Twitter @seeksixsuck.
Perlu diketahui, selain dituntut penjara, JPU juga menilai ketiga terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora mesti membayar restitusi senilai Rp 120 Miliar.