Berita , Jabodetabek

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pengacara David Ozora : Bravo Jaksa

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (PMJ)

HARIANE – Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Selain Mario Dandy, tuntutan terdakwa lainnya yaitu Shane Lukas juga dibacakan pada persidangan hari ini Selasa 15 Agustus 2023. Hanya saja, tuntutan Shane Lukas lebih ringan yaitu lima tahun penjara.

Sebagai tambahan informasi, selain Mario Dandy dan Shane Lukas, ada satu terdakwa lain yang telah menjalani sidang putusan yaitu anak AG.

Dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, anak AG divonis 3,5 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Kabar Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara rupanya mendapatkan sambutan hangat dari keluarga dan pengacara David Ozora.

Melalui akun Twitter @MellisA_An, pengacara David Ozora memuji kinerja jaksa penuntut umum.

“Bravo Jaksa,” ujar Mellisa Anggraini.

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara
Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. (PMJ)

Tak hanya sang pengacara, ayah David ozora yaitu Jonathan Latumahina juga mengunggah cuitan usai tuntutan Mario Dandy dibacakan.

“Terimakasih dukungan dan doanya sampai bulan ke 3 persidangan untuk netizen, sahabat, mama onlen, papa onlen, teman2 #KawalDavid semua. Jazakumullah khairan katsiran,” ujar Jonathan melalui akun Twitter @seeksixsuck.

Perlu diketahui, selain dituntut penjara, JPU juga menilai ketiga terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora mesti membayar restitusi senilai Rp 120 Miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025