Berita
Waduh! Stut Motor Bisa Kena Denda Hingga Rp 250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya
Yuni Sita Kusrini
Hati-hati stut motor bisa kena denda hingga Rp 250 ribu bahkan kurungan penjara. (Foto : Youtube/GridMotor)
g. kecepatan maksimal atau minimal
h. tata cara penggandengan dan penempelan pada kendaraan lain
BACA JUGA : Kecelakaan di Tanah Abang Hari Ini 9 Juli 2022, Korban Pengendara Motor Tewas Usai Hantam Tiang2. Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 3. Pasal 105 UU LLAJ Mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan wajib berprilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. 4. Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Demikian beberapa aturan terkait berkendara khususnya adalah terkait aturan stut motor yang bisa dikenakan sanksi atau denda.****