Berita , D.I Yogyakarta
Tiga ASN di Bantul Diduga Terjerat Perselingkuhan, BKPSDM Siapkan Sanksi Tegas
Andi May
Ilustrasi Perselingkuhan. (Foto: Unsplash/Freestocks).
"Misalnya kasus perselingkuhan yang sempat membuat kegaduhan dan viral, maka ASN itu akan kena pecat," tuturnya.
Perselingkuhan di kalangan ASN, menurunya, dapat merusak nama baik organisasi, pemerintah, dan Korpri se- Indonesia.
Di Tahun 2023, pihaknya menangani kasus perselingkuhan di kalangan ASN Kabupaten Bantul yang terbukti melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang perkawinan pegawai.****
Baca artikel menarik lainnya di harianesemarang.com