Berita , D.I Yogyakarta
10.763 Pantarlih se-DIY Dilantik Hari Ini, Tugas Awal Melaksanakan Coklit Untuk Pilkada 2024
HARIANE - Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) se-DIY seiap menjalankan ketugasannya untuk melakukan pencocokan dan penetilian(coklit) dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada 2024.
Pelantikan Pantarlih ini dilaksanakan pada 24 Juni 2024 oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP dimulai dari tahapan pengumuman dan penerimaan pendaftaran pada 13-19 Juni 2024.
“Pembentukan Pantarlih/PPDP dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih/PPDP,” kata Shidqi, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam proses seleksi calon Pantarlih/PPDP, katanya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan tahapan kegiatan yang meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi calon, serta penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP.
“Nama-nama yang ditetapkan inilah yang akan terlantik sebagai Pantarlih/PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah DIY,” sambungnya.
Disebutkan Pantarlih/PPDP yang akan dilantik di wilayah DIY sebanyak 10.784 orang, dengan rincian Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang.
Pantarlih/PPDP kemudian akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah, sebagai awal mula tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024, Pantarlih/PPDP di wilayah DIY diharapkan mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.
Dengan adanya proses coklit di masyarakat oleh Pantarlih/PPDP, KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah dan memberikan data yang benar mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih.
Penting untuk diketahui oleh masyarakat luas bahwa proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit.
Masyarakat yang didatangi oleh Pantarlih/PPDP diharapkan untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung.