HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya kembali menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang, yang kali ini dilakukan di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono, mengatakan bahwa fokus utama dari giat ini adalah memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Yogya dalam kondisi prima dan laik jalan, terutama kendaraan angkutan barang dan angkutan orang.
"Angkutan barang yang dimaksud seperti truk, mobil boks, pikap, dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan orang meliputi bus, taksi, dan masih banyak lagi," kata Ariyanto Agus, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam operasi ini, Dishub Kota Yogya juga menggandeng beberapa instansi, seperti Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.
Secara teliti, petugas gabungan memeriksa berbagai aspek kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin, hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.
Ia menyampaikan bahwa Jalan Veteran dipilih sebagai lokasi operasi kali ini karena pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.
"Kami banyak mendapatkan laporan bahwa di wilayah ini sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Untuk itu, kami menggelar operasi gabungan di lokasi ini," terangnya.
Operasi ini digelar selama kurang lebih satu jam. Dalam waktu tersebut, personel gabungan mampu memeriksa 111 kendaraan.
"Dari 111 kendaraan, terdapat 25 kendaraan yang melanggar aturan, dengan rincian 19 kendaraan melakukan pelanggaran laik jalan dan 6 kendaraan melanggar aturan lalu lintas," jelasnya.
Selain menemukan bak truk yang melebihi spesifikasi, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan yang tidak memiliki izin KIR atau memiliki KIR yang sudah tidak berlaku.
"Yang paling signifikan adalah perihal uji kelayakan terkait KIR. Ada yang masa berlaku KIR-nya telah habis, ada juga sopir yang tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Selain itu, terdapat pula pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan," sebutnya.
Usai terjaring, para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogya pada 27 Februari 2025.