Berita , D.I Yogyakarta

111 Kendaraan Terjaring Operasi oleh Dishub Yogyakarta

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
111 Kendaraan Terjaring Operasi oleh Dishub Yogyakarta
Dishub Yogyakarta saat mengecek kendaraan di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya kembali menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang, yang kali ini dilakukan di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono, mengatakan bahwa fokus utama dari giat ini adalah memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Yogya dalam kondisi prima dan laik jalan, terutama kendaraan angkutan barang dan angkutan orang.

"Angkutan barang yang dimaksud seperti truk, mobil boks, pikap, dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan orang meliputi bus, taksi, dan masih banyak lagi," kata Ariyanto Agus, Senin, 10 Februari 2025.

Dalam operasi ini, Dishub Kota Yogya juga menggandeng beberapa instansi, seperti Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.

Secara teliti, petugas gabungan memeriksa berbagai aspek kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin, hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.

Ia menyampaikan bahwa Jalan Veteran dipilih sebagai lokasi operasi kali ini karena pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.

"Kami banyak mendapatkan laporan bahwa di wilayah ini sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Untuk itu, kami menggelar operasi gabungan di lokasi ini," terangnya.

Operasi ini digelar selama kurang lebih satu jam. Dalam waktu tersebut, personel gabungan mampu memeriksa 111 kendaraan.

"Dari 111 kendaraan, terdapat 25 kendaraan yang melanggar aturan, dengan rincian 19 kendaraan melakukan pelanggaran laik jalan dan 6 kendaraan melanggar aturan lalu lintas," jelasnya.

Selain menemukan bak truk yang melebihi spesifikasi, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan yang tidak memiliki izin KIR atau memiliki KIR yang sudah tidak berlaku.

"Yang paling signifikan adalah perihal uji kelayakan terkait KIR. Ada yang masa berlaku KIR-nya telah habis, ada juga sopir yang tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Selain itu, terdapat pula pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan," sebutnya.

Usai terjaring, para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogya pada 27 Februari 2025.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025