Berita , Headline
Update 14 Pasal Bermasalah di RKUHP: 5 Pasal Dipastikan Telah Dikeluarkan Wamenkumham
Hanna
Update 14 Pasal Bermasalah di RKUHP: 5 Pasal Dipastikan Telah Dikeluarkan Wamenkumham
Dimana berdasarkan penjelasan Prof Eddy, hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dianggap sudah diatur di Undang-undang Kedokteran.
Pasal Seputar Persoalan Gelandangan
Pasal ketiga yang kontroversial untuk dimasukan kedalam RKUHP yaitu seputar persoalan gelandangan. Di mana alasan pasal tersebut dikeluarkan dari RKUHP adalah karena pasal tersebut sebenarnya sudah diatur atau masuk kedalam Peraturan Daerah.Pasal Seputar Unggas yang Merusak Tanaman
Pasal kontroversial selanjutnya adalah seputar persoalan unggas yang merusak tanaman. Pasal tersebut dikeluarkan karena dianggap terlalu kecil untuk diangkat dan diatur dalam RKUHP.Pasal Penganiayaan Pada Hewan
Pasal kelima yang dikeluarkan yakni mengenai persoalan penganiayaan hewan, disebabkan interpretasi tiap daerah yang berbeda dan berkaitan dengan adat istiadat, seperti karapan sapi di Madura. Selanjutnya Wamenkumham pun menjelaskan, bahwa penyusunan KUHP di Negara Indonesia yang multi etnis, multi religius dan multi culture ini bukan perkara mudah.BACA JUGA : PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Pengoroyokan Hingga Terjerat Pasal 170 KUHPNamun, disini Pemerintah telah berupaya membuka ruang publik seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait pasal bermasalah di RKUHP.****