Berita , Pilihan Editor , Headline
15 Orang WNI Korban TPPO di Laos Berhasil Dipulangkan, Begini Aturan Perlindungan Hukum yang Berlaku Bagi Korban TPPO
Feni Amelia
15 Orang WNI Korban TPPO di Laos Berhasil Dipulangkan, Begini Aturan Perlindungan Hukum yang Berlaku Bagi Korban TPPO
Para WNI tersebut mengalami tekanan mental, dengan aturan jam kerja selama 15 jam sehari.
Tidak hanya itu, mereka juga diancam akan dijual ke perusahaan lain sebagai pekerja seks komersial jika tidak mampu mencapai target penjualan investasi palsu.
Sebanyak 15 orang WNI yang menjadi korban TPPO ini sejatinya bermula dari adanya unsur penipuan iklan.
Para WNI yang menjadi korban pada awalnya tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang diunggah di sosial media, terutama Facebook.
Iklan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai customerservice di perusahaan fintech, dengan gaji besar dan fasilitas yang baik.
BACA JUGA : Incar Ibu-ibu Muda! Begini Kronologi Kasus Penipuan di Tangerang yang Dilakukan Pelaku Lewat FacebookAkan tetapi, setibanya di Laos, mereka dipaksa bekerja di perusahaan financial scammers. Adanya paksaan yang tidak sesuai dengan iklan, para WNI mengalami tekanan dan intimidasi apabila target tidak tercapai. Para WNI juga wajib membayar denda apabila memilih keluar dari perusahaan. Kini, para WNI tersebut telah diamankan oleh Kemlu dengan dipulangkan ke tanah air. Lantas, bagaimana aturan perlindungan hukum yang berlaku bagi korban TPPO?