Berita
16 Syarat Daftar Sertifikasi Halal Self Declare untuk Pengusaha Makanan dan Minuman
Ima Rahma Mutia
16 Syarat Daftar Sertifikasi Halal Self Declare untuk Pengusaha Makanan dan Minuman
5. Memiliki lokasi, tempat dan alat untuk proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar seperti PIRT/MD/UMOT/UKOT, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau izin industri lainnya dari dinas atau instansi terkait untuk produk yang didaftarkan (makanan atau minuman)
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi
8. Aktif berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang
10. Bahan yang digunakan termasuk dalam daftar bahan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal
BACA JUGA : Cara Daftar Program Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK yang Dibuka Mulai Maret Sampai Desember 202213. Jenis produk yang diajukan sertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong yang sudah mendapatkan sertifikasi halal 14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, manual atau semi otomatis dan bukan usaha pabrik 15. Proses pengawetan produk yang diajukan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi dan teknik hurdle (kombinasi beberapa metode pengawetan)