Berita , Nasional

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dengan Kuota 300 Ribu UMK, Berikut Syarat dan Panduannya

profile picture Hanna
Hanna
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dengan Kuota 300 Ribu UMK, Berikut Syarat dan Panduannya
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dengan Kuota 300 Ribu UMK, Berikut Syarat dan Panduannya
HARIANE - Sertifikasi halal gratis tahap 2 kini sudah kembali dibuka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Di mana sertifikasi halal gratis tahap 2 ini akan diberikan pada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi UMK untuk bisa mengikuti sertifikasi halal gratis tahap 2?
BACA JUGA : Cara Daftar Program Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK yang Dibuka Mulai Maret Sampai Desember 2022

Syarat Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2

Label Halal Terbaru
Label Halal Terbaru yang Telah Diterbitkan dan Berlaku Secara Nasional (Foto: Website/halal.go.id)
Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK sudah dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI tahap dua yang dilakukan secara elektronik. 
Fasilitasi sertifikasi tahap dua ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK di 34 provinsi.
Sebelumnya, pada tahap pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Adapun berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap dua, yaitu: 
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Pameran Industri Percetakan Pertama di Indonesia Dihadirkan di Joga, Catat Tanggalnya!

Senin, 19 Mei 2025
Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Dampak Cuaca Buruk di Gunungkidul, Sekolah Tergenang Air Hingga Pohon Tumbang

Senin, 19 Mei 2025
Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025
Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025
Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Senin, 19 Mei 2025
Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Senin, 19 Mei 2025
Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025
4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025