Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dengan Kuota 300 Ribu UMK, Berikut Syarat dan Panduannya
HARIANE - Sertifikasi halal gratis tahap 2 kini sudah kembali dibuka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.Di mana sertifikasi halal gratis tahap 2 ini akan diberikan pada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi UMK untuk bisa mengikuti sertifikasi halal gratis tahap 2?
Label Halal Terbaru yang Telah Diterbitkan dan Berlaku Secara Nasional (Foto: Website/halal.go.id)Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK sudah dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI tahap dua yang dilakukan secara elektronik. Fasilitasi sertifikasi tahap dua ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK di 34 provinsi.Sebelumnya, pada tahap pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).Adapun berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap dua, yaitu: 1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)2. Skala usaha mikro atau kecil3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1