Berita , Nasional

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dengan Kuota 300 Ribu UMK, Berikut Syarat dan Panduannya

profile picture Hanna
Hanna
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dengan Kuota 300 Ribu UMK, Berikut Syarat dan Panduannya
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dengan Kuota 300 Ribu UMK, Berikut Syarat dan Panduannya
HARIANE - Sertifikasi halal gratis tahap 2 kini sudah kembali dibuka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Di mana sertifikasi halal gratis tahap 2 ini akan diberikan pada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi UMK untuk bisa mengikuti sertifikasi halal gratis tahap 2?
BACA JUGA : Cara Daftar Program Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK yang Dibuka Mulai Maret Sampai Desember 2022

Syarat Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2

Label Halal Terbaru
Label Halal Terbaru yang Telah Diterbitkan dan Berlaku Secara Nasional (Foto: Website/halal.go.id)
Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK sudah dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI tahap dua yang dilakukan secara elektronik. 
Fasilitasi sertifikasi tahap dua ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK di 34 provinsi.
Sebelumnya, pada tahap pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Adapun berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap dua, yaitu: 
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB