Berita , Ekbis
2 Cara Over Kredit Rumah Subsidi: Lengkap dengan Syarat, Keuntungan, dan Kekurangannya
HARIANE - Cara over kredit rumah subsidi dapat menjadi salah satu solusi alternatif bagi pemilik rumah yang merasa tidak sanggup lagi untuk melanjutkan cicilan dengan tenor yang cukup panjang.
Over kredit rumah subsidi merupakan proses pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah subsidi yang sedang berjalan kepada pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Lantas bagaimana cara untuk melakukan over kredit rumah subsidi?
berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
Syarat dalam Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Sebelum melakukan over kredit, tentu akan terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh penjual dan pembeli dengan menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga penjual dan pembeli
- NPWP penjual dan pembeli
- Surat keterangan gaji atau pendapatan lainnya dari kedua belah pihak
- Buku nikah dari kedua belah pihak
- Fotokopi IMB
- Salinan bukti pembayaran pajak PBB
- Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama
- Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli alias pemilik baru
- Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
- Salinan bukti pembayaran angsuran
- Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris
Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Dalam melakukan over kredit rumah subsidi, dirilis oleh laman Rumah.com, setidaknya terdapat dua langkah umum yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu: