Berita , Ekbis

2 Cara Over Kredit Rumah Subsidi: Lengkap dengan Syarat, Keuntungan, dan Kekurangannya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Berikut cara over kredit Rumah Subsidi yang legal dan aman (Foto: PUPR)

HARIANE - Cara over kredit rumah subsidi dapat menjadi salah satu solusi alternatif bagi pemilik rumah yang merasa tidak sanggup lagi untuk melanjutkan cicilan dengan tenor yang cukup panjang.

Over kredit rumah subsidi merupakan proses pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah subsidi yang sedang berjalan kepada pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

Lantas bagaimana cara untuk melakukan over kredit rumah subsidi?

berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.

Syarat dalam Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Cara beli rumah subsidi secara online
Cara beli rumah subsidi secara online.(Foto: Kementerian PUPR)

Sebelum melakukan over kredit, tentu akan terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh penjual dan pembeli dengan menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga penjual dan pembeli
  • NPWP penjual dan pembeli
  • Surat keterangan gaji atau pendapatan lainnya dari kedua belah pihak
  • Buku nikah dari kedua belah pihak
  • Fotokopi IMB
  • Salinan bukti pembayaran pajak PBB
  • Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama
  • Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli alias pemilik baru
  • Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
  • Salinan bukti pembayaran angsuran
  • Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris

Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Cara beli rumah subsidi secara online
Cara beli rumah subsidi secara online. (Foto: Kementerian PUPR)

Dalam melakukan over kredit rumah subsidi, dirilis oleh laman Rumah.com, setidaknya terdapat dua langkah umum yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025