Berita , Ekbis
2 Cara Over Kredit Rumah Subsidi: Lengkap dengan Syarat, Keuntungan, dan Kekurangannya
Adapun langkah yang ditempuh ini bisa dibilang merupakan cara yang tidak resmi sebab dalam prosesnya tidak melibatkan pihak bank.
Sehingga terdapat sejumlah resiko, seperti:
- Pihak penjual dapat melakukan over kredit tanpa sepengetahuan pihak pemohon
- Jika pihak pemohon tidak melakukan proses pembayaran, maka pihak penjual tetap bertanggung jawab membayar cicilan
- Setelah cicilan rumah subsidi dilunasi oleh pihak pembeli, pihak penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan rumah tanpa sepengetahuan pembeli
- Setelah cicilan rumah subsidi lunas, sertifikat kepemilikan akan tetap atas nama penjual, sebab dalam proses penyerahan tidak melibatkan pihak bank. Di mana bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera secara resmi pada sertifikat.
Demikian informasi selengkapnya seputar syarat, keuntungan, serta kekurangan dalam menerapkan dua cara over kredit rumah subsidi.**** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com