Berita , Ekbis

2 Cara Over Kredit Rumah Subsidi: Lengkap dengan Syarat, Keuntungan, dan Kekurangannya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Berikut cara over kredit Rumah Subsidi yang legal dan aman (Foto: PUPR)

Proses Jual Beli

Di mana pihak pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas dari pihak penjual untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada pihak bank.

Adapun langkah dengan proses jual beli ini bisa dilakukan dengan cara berikut:

1. Memastikan pihak pembeli dan penjual rumah subsidi dapat dipercaya

2. Pihak penjual dan pembeli langsung mendatangi pihak bank pemberi fasilitas kredit rumah subsidi untuk mengajukan permohonan take over kredit

3. Pihak bank akan memberikan surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur yang lama kepada calon pembeli

4. pihak bank akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran isi surat permohonan beserta dokumen persyaratan yang dibawa pembeli

5. Jika permohonan disetujui, maka hak dan kewajiban kredit akan langsung dipindahkan dari pihak penjual kepada pihak pembeli

6. Pihak bank akan memberikan surat perjanjian kredit baru, akta jual beli baru, serta surat kuasa memberikan hak tanggungan untuk ditandatangani kedua belah pihak

7. Terakhir, pihak penjual bersama pembeli bisa langsung mendatangi notaris untuk mengurus dokumen lainnya.

Proses Bawah Tangan

Di mana pihak pemohon yang akan take over rumah subsidi melakukan kesepakatan dengan pihak penjual yang lama dengan membayar sejumlah biaya take over serta sisa cicilan KPR.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025