Berita , Ekbis
2 Cara Over Kredit Rumah Subsidi: Lengkap dengan Syarat, Keuntungan, dan Kekurangannya
Proses Jual Beli
Di mana pihak pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas dari pihak penjual untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada pihak bank.
Adapun langkah dengan proses jual beli ini bisa dilakukan dengan cara berikut:
1. Memastikan pihak pembeli dan penjual rumah subsidi dapat dipercaya
2. Pihak penjual dan pembeli langsung mendatangi pihak bank pemberi fasilitas kredit rumah subsidi untuk mengajukan permohonan take over kredit
3. Pihak bank akan memberikan surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur yang lama kepada calon pembeli
4. pihak bank akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran isi surat permohonan beserta dokumen persyaratan yang dibawa pembeli
5. Jika permohonan disetujui, maka hak dan kewajiban kredit akan langsung dipindahkan dari pihak penjual kepada pihak pembeli
6. Pihak bank akan memberikan surat perjanjian kredit baru, akta jual beli baru, serta surat kuasa memberikan hak tanggungan untuk ditandatangani kedua belah pihak
7. Terakhir, pihak penjual bersama pembeli bisa langsung mendatangi notaris untuk mengurus dokumen lainnya.
Proses Bawah Tangan
Di mana pihak pemohon yang akan take over rumah subsidi melakukan kesepakatan dengan pihak penjual yang lama dengan membayar sejumlah biaya take over serta sisa cicilan KPR.