HARIANE - Terdapat lima jenis suku bunga dalam industri perbankan yang sebaiknya perlu diketahui oleh masyarakat sebelumm melakukan transaksi.
Secara sederhana, suku bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, definisi lan dari suku bunga bank adalah harga yang harus dibayar kepada nasabah (memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika memperoleh pinjaman).
Sehingga bunga bank dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni bunga simpanan dan bunga pinjaman.
Bunga simpanan adalah balas jasa dari bank kepada nasabah yang menyimpan uangnya di bank.
Sementara bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan oleh bank kepada peminjam atas pinjaman yang diperolehnya.
5 Jenis Suku Bunga dan Pengertian Lengkapnya
Terdapat lima jenis suku bunga di dalam industri perbankan, yakni sebagai berikut:
1. Suku bunga tetap (fixed)
Adalah suku bunga yang sifatnya tetap dan tidak berubah hingga jangka waktu kredit (sampai tanggal jatuh tempo).
Contoh suku bunga tetap adalah KPR Rumah Bersubsidi dan kredit kendaraan bermmotor yang menerapkan suku bunga tetap.
2. Suku bunga flat