Berita , Jateng
2 Pelaku Pengganjal Mesin ATM di Jepara Dibekuk, 1 Orang Masih Buron
“Setelah ditukar, pelaku kemudian melarikan diri dan pergi ke mesin ATM lain untuk menguras harta korban,” ujar Kapolres Jepara.
Korban yang curiga pun segera mengecek saldo rekeningnya ke Bank dan ternyata uangnya sudah berkurang sebanyak Rp 3,7 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi hingga pada Minggu, 2 April 2023 pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa cutter, tusuk gigi, gergaji besi, gunting, 18 kartu ATM, buku tabungan dan satu unit mobil dengan nopol D 1250 SAR yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut keterangan dari dua pelaku tersebut, mereka beraksi di Jepara dan Kabupaten Batang. Dan khusus di Jepara, mereka beraksi di tiga tempat berbeda.
“Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolres Jepara.
Sayangnya, masih ada satu pelaku lainnya berinisial H yang belum berhasil ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Demikian informasi mengenai penangkapan dua pelaku pengganjal mesin ATM di Jepara lengkap dengan modus yang digunakan saat beraksi. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.