Berita

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Foto : (doc. Kominfo Gunungkidul).

HARIANE - Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, menandatangani surat pengaktifan kembali dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Sunaryanta.

Kedua ASN ini dipecat oleh bupati sejak tahun 2022 silam, di mana masing-masing terlibat skandal perselingkuhan, namun atas rekomendasi BPASN, keduanya kemudian diminta untuk diaktifkan kembali.

Sebagai informasi, HK, perempuan berstatus PNS di Dinas Pendidikan Gunungkidul, pada tahun 2022 dipecat oleh Bupati Gunungkidul karena skandal perselingkuhannya dengan PNS di Kapanewon Saptosari.

Mirisnya, HK sampai mengandung dan melahirkan seorang anak. Atas dasar perkara tersebut, bupati mengambil tindakan sanksi berat dengan pemecatan kedua PNS tersebut.

Tak berselang lama dari kasus itu, bupati kembali memecat NK yang notabene adalah seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah.

PNS perempuan ini juga terlibat skandal perselingkuhan, di mana ia pernah digerebek oleh warga bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Usai dipecat oleh bupati, NK dan HK kemudian mengajukan sanggahan hingga banding atas keputusan bupati tersebut.

Ternyata hasil rekomendasi dari BPASN pada saat itu menyatakan bahwa bupati harus mengaktifkan kembali keduanya dengan berbagai pertimbangan.

Selama lebih dari setahun sejak rekomendasi turun, bupati tak mengaktifkan status ASN mereka.

Pada tahun politik ini, keduanya kembali aktif memperjuangkan apa yang menjadi rekomendasi BPASN. Hingga akhirnya, pada Jumat (22/11/2024) kemarin, Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan keduanya.

“Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI yang juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan,” papar Heri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengatakan bahwa Plt Bupati melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 351.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025