Berita , Nasional
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
M Nazilul Mutaqin
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
Virza menambahkan bahwa pihak BCIF dan ahli waris tidak pernah memperkarakan kasus penggelapan dana tersebut, maupun keberatan terhadap yayasan ACT.
"Artinya sebenarnya siapa yang menjadi korban dalam perkara ini. Itu menjadi pertanyaan, surat dakwaan itu cacat menurut kami, mengenai korban tidak jelas," terang Virza.
BACA JUGA : Perkembangan Kasus ACT, Kemensos: Dana yang Sudah Terkumpul Akan Berhenti DisalurkanSelain Ibnu Khajar dan Hairaya, mantan Presiden ACT, Ahyudin juga didakwa telah menggelapkan dana bantuan dari BCIF sebesar Rp 117,9 miliar. Dimana dana tersebut merupakan bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Atas perbuatan penggelapan dana ACT tersebut, ketiga terdakwa dikenakan pasal 374 KUHP subsider dan pasal 372 KUHP dengan hukuman masing-masing lima dan empat tahun penjara. Demikianlah informasi seputar dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan, karena surat dakwaan yang diberikan diduga cacat hukum.****