Berita , Nasional

2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
HARIANE - Dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan pada Selasa, 22 November 2022. Dimana kedua terdakwa bernama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain merupakan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Melalui kuasa hukumnya, kedua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan, lantaran adanya dugaan cacat hukum pada surat dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan. Dimana keduanya didakwa dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana bantuan kemanusiaan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan Lantaran Ketidakjelasan Korban Terkait

Tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan
Petinggi yayasan ACT menggelapkan dana bantuan kemanusiaan korban kecelakaan Lion Air 610 dari BCIF. (Foto: Instagram/actforhumanity)
Dilansir dari laman PMJ News, menjelaskan bahwa dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan karena dakwaan kepada Ibnu Khajar dan Hariyana dianggap cacat hukum.
BACA JUGA : Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
Dimana kuasa hukum keduanya, Virza Roy meminta surat dakwaan kepada kliennya dibatalkan.
"Tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya," ujar Virza Roy pada Selasa, 22 November 2022.
Virza mempermasalahkan pasal yang didakwakan JPU terhadap Ibnu Khajar dan Hariyana. Dimana menurutnya, ada kekurangan syarat untuk penggunaan pasal tersebut.
"Pasal 372 kan harus mengharuskan ada syarat siapa korban di sini. Ibu Yana maupun Pak Ibnu kan bukan secara pribadi untuk melakukan kontrak dengan BCIF," jelas Virza.
Tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan
Virza Roy, kuasa hukum yang meminta Ibnu Khajar dan hariyana dibebaskan dari dakwaan penggelapan dana hibat BCIF ke yayasan ACT. (Foto: PMJ News)
Menurut Virza, korban dari kasus penggelapan dana tersebut tidak jelas. Serta kontrak yang dilakukan hanya melibatkan dua badan hukum, yakni yayasan ACT dan BCIF.
Tak sampai disitu saja, Kuasa hukum kedua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan juga menuding surat dakwaan JPU cacat hukum. Sebab, ahli waris dari korban kecelakaan Lion Air 610 tidak mempermasalahkan penggunaan dana hibah yang diterima dari BCIF tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Minggu, 06 April 2025
Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Minggu, 06 April 2025
Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Minggu, 06 April 2025
Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Minggu, 06 April 2025
Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Minggu, 06 April 2025
7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

Minggu, 06 April 2025
Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025