Berita , Nasional

2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
HARIANE - Dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan pada Selasa, 22 November 2022. Dimana kedua terdakwa bernama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain merupakan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Melalui kuasa hukumnya, kedua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan, lantaran adanya dugaan cacat hukum pada surat dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan. Dimana keduanya didakwa dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana bantuan kemanusiaan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan Lantaran Ketidakjelasan Korban Terkait

Tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan
Petinggi yayasan ACT menggelapkan dana bantuan kemanusiaan korban kecelakaan Lion Air 610 dari BCIF. (Foto: Instagram/actforhumanity)
Dilansir dari laman PMJ News, menjelaskan bahwa dua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan karena dakwaan kepada Ibnu Khajar dan Hariyana dianggap cacat hukum.
BACA JUGA : Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
Dimana kuasa hukum keduanya, Virza Roy meminta surat dakwaan kepada kliennya dibatalkan.
"Tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya," ujar Virza Roy pada Selasa, 22 November 2022.
Virza mempermasalahkan pasal yang didakwakan JPU terhadap Ibnu Khajar dan Hariyana. Dimana menurutnya, ada kekurangan syarat untuk penggunaan pasal tersebut.
"Pasal 372 kan harus mengharuskan ada syarat siapa korban di sini. Ibu Yana maupun Pak Ibnu kan bukan secara pribadi untuk melakukan kontrak dengan BCIF," jelas Virza.
Tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan
Virza Roy, kuasa hukum yang meminta Ibnu Khajar dan hariyana dibebaskan dari dakwaan penggelapan dana hibat BCIF ke yayasan ACT. (Foto: PMJ News)
Menurut Virza, korban dari kasus penggelapan dana tersebut tidak jelas. Serta kontrak yang dilakukan hanya melibatkan dua badan hukum, yakni yayasan ACT dan BCIF.
Tak sampai disitu saja, Kuasa hukum kedua tersangka penggelapan dana ACT minta dibebaskan juga menuding surat dakwaan JPU cacat hukum. Sebab, ahli waris dari korban kecelakaan Lion Air 610 tidak mempermasalahkan penggunaan dana hibah yang diterima dari BCIF tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Sungai Pantai Drini, Satpol PP Beri Tenggang Waktu ...

Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Sungai Pantai Drini, Satpol PP Beri Tenggang Waktu ...

Senin, 07 Juli 2025
20 SMP di Gunungkidul Masih Belum Dapat Siswa Baru, Kenapa?

20 SMP di Gunungkidul Masih Belum Dapat Siswa Baru, Kenapa?

Senin, 07 Juli 2025
‎Lurah Triharjo Pandak Sebut Warga Mulai Beraktivitas Normal Usai Penangkapan Buaya di Sungai ...

‎Lurah Triharjo Pandak Sebut Warga Mulai Beraktivitas Normal Usai Penangkapan Buaya di Sungai ...

Senin, 07 Juli 2025
Tiap Hari Ada Kecelakaan di Bantul, 60 Nyawa Melayang di Semester I 2025

Tiap Hari Ada Kecelakaan di Bantul, 60 Nyawa Melayang di Semester I 2025

Senin, 07 Juli 2025
Tanpa Ribut, 21 Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB, Berikut Rinciannya

Tanpa Ribut, 21 Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB, Berikut Rinciannya

Senin, 07 Juli 2025
2 Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan di Godean saat Aksi Solidaritas Ojol Ditangkap

2 Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan di Godean saat Aksi Solidaritas Ojol Ditangkap

Senin, 07 Juli 2025
‎Maling Celana Dalam di Kretek Bantul Ditangkap, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

‎Maling Celana Dalam di Kretek Bantul Ditangkap, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Senin, 07 Juli 2025
Catat! Ini Daftar 16 Kloter Jemaah Haji Pulang 8 Juli 2025 Lengkap dengan ...

Catat! Ini Daftar 16 Kloter Jemaah Haji Pulang 8 Juli 2025 Lengkap dengan ...

Senin, 07 Juli 2025
Sekeluarga ‘Mas-mas Pelayaran’ Jadi Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Godean Sleman

Sekeluarga ‘Mas-mas Pelayaran’ Jadi Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Godean Sleman

Senin, 07 Juli 2025
Waduh, Harga Emas Antam Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun Rp 7 ...

Waduh, Harga Emas Antam Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun Rp 7 ...

Senin, 07 Juli 2025