Berita , Jateng

2 Wanita Pelaku Penipuan di Surakarta Ditangkap, Begini Kronologi dan Modusnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penipuan di Surakarta
Korban penipuan di Surakarta saat memberikan keterangan pada penyidik. (instagram/polrestasurakarta)

HARIANE – Polisi mengamankan 2 wanita terduga pelaku penipuan di Surakarta pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku berinisial NK (20) warga Semarang dan DP (24) warga Ngawi, Jawa Timur diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polres Surakarta di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres.

Sebelum dibawa ke kantor polisi, kedua wanita tersebut sempat diamankan oleh warga dan babinsa setempat atas permintaan korban A (20), mahasiswi asal Sragen.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya 2 perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan,” keteranganKasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian.

Begitu tiba di lokasi, aparat mendapati dua wanita tengah dikerumuni oleh massa karena diduga menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan program e-commerce.

Kronologi dan Modus Penipuan di Surakarta yang Pelakunya 2 Wanita Muda

Berdasarkan informasi dari Polresta Surakarta, penipuan di Surakarta tersebut bermula saat korban dan pelaku saling berkenalan melalui Whatsapp.

Pelaku kemudian menawarkan seminar e-commerce kepada A dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000.

Namun setelah membayar, korban justru disuruh membayar Rp 17 juta supaya bisa menjadi anggota penuh.

penipuan di Surakarta
Potret dua terduga pelaku penipuan mahasiswi di Surakarta. (instagram/polrestasurakarta)

Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone milik A malah disita oleh para pelaku dengan dalih sebagai jaminan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

‎Guru MTS di Bantul Kena Scam Modus Pegawai Pajak, Kerugian Capai Rp 69 ...

Selasa, 29 Juli 2025
‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025