Berita , Pendidikan , D.I Yogyakarta

3 Kategori Calon Peserta Didik Baru SMP Wajib Pendataan di Disdikpora Kota Yogyakarta, Berikut Rinciannya!

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
3 Kategori Calon Peserta Didik Baru SMP Wajib Pendataan di Disdikpora Kota Yogyakarta, Berikut Rinciannya!
Calon Peserta Didik Baru SMP Wajib Pendataan di Disdikpora Kota Yogyakarta (Foto : Unsplash/ Herlambang Tinasih Gusti)

HARIANE - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta telah mengeluarkan ketentuan salah satunya dengan mewajibkan tiga kategori calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMP untuk melakukan pendataan sebelum mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Kabid Pendidik, Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Jogja, Mannarima menuturkan pendataan ini dilakukan karena PPDB tahun ini sudah tidak bisa lagi mengakses data kependudukan.

"Tidak seperti beberapa tahun lalu data kependudukan boleh diakses, saat ini kita nggak boleh mengakses data kependudukan sehingga pendataan kami hanya melalui satuan pendidikan," ujarnya di Balaikota Yogya pada Selasa, 11 Juni 2024.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa pendataan harus dilakukan sebelum rangkaian seleksi PPDB dimulai. Meminimalisir sistem eroh atau sistem database akan sangat sibuk saat seleksi PPDB berlangsung.

"Ini akan makan waktu agak lama, artinya tidak dapat dilakukan input data dan proses seleksi secara bersamaan. Sehingga untuk proses pendataan akan dilakukan setelah proses seleksi PPDB selesai," tandasnya. 

Adapun tiga kategori yang diwajibkan melakukan pendataan. Pertama, peserta didik warga Kota Yogya yang bersekolah di luar kota Jogja. Kedua, peserta didik dari luar DIY yang akan bersekolah di Kota Yogya.

Kategori terakhir yakni peserta didik yang tak terdaftar dalam Kartu Menuju Sejahtera (KMS) namun ada anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar KMS. Dalam kategori ini, peserta didik diperbolehkan mendaftar PPDB jalur KMS.

Adapun persyaratan tambahan bagi peserta didik dari luar DIY yakni wajib melakukan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Disdikpora pun membuka layanan ASPD mulai hari ini hingga 13 Juni lusa.

"Pada 11,12,13 (Juni) mereka harus melakukan tes ASPD. Mereka wajib melakukan pendataan dan ASPD. Apabila mereka sudah melakukan ASPD di Sleman Bantul Kulon Progo dan Gunungkidul itu nilainya boleh dipakai," ujarnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025