Berita , Pendidikan , D.I Yogyakarta
3 Kategori Calon Peserta Didik Baru SMP Wajib Pendataan di Disdikpora Kota Yogyakarta, Berikut Rinciannya!
HARIANE - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta telah mengeluarkan ketentuan salah satunya dengan mewajibkan tiga kategori calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMP untuk melakukan pendataan sebelum mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kabid Pendidik, Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Jogja, Mannarima menuturkan pendataan ini dilakukan karena PPDB tahun ini sudah tidak bisa lagi mengakses data kependudukan.
"Tidak seperti beberapa tahun lalu data kependudukan boleh diakses, saat ini kita nggak boleh mengakses data kependudukan sehingga pendataan kami hanya melalui satuan pendidikan," ujarnya di Balaikota Yogya pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pendataan harus dilakukan sebelum rangkaian seleksi PPDB dimulai. Meminimalisir sistem eroh atau sistem database akan sangat sibuk saat seleksi PPDB berlangsung.
"Ini akan makan waktu agak lama, artinya tidak dapat dilakukan input data dan proses seleksi secara bersamaan. Sehingga untuk proses pendataan akan dilakukan setelah proses seleksi PPDB selesai," tandasnya.
Adapun tiga kategori yang diwajibkan melakukan pendataan. Pertama, peserta didik warga Kota Yogya yang bersekolah di luar kota Jogja. Kedua, peserta didik dari luar DIY yang akan bersekolah di Kota Yogya.
Kategori terakhir yakni peserta didik yang tak terdaftar dalam Kartu Menuju Sejahtera (KMS) namun ada anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar KMS. Dalam kategori ini, peserta didik diperbolehkan mendaftar PPDB jalur KMS.
Adapun persyaratan tambahan bagi peserta didik dari luar DIY yakni wajib melakukan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD). Disdikpora pun membuka layanan ASPD mulai hari ini hingga 13 Juni lusa.
"Pada 11,12,13 (Juni) mereka harus melakukan tes ASPD. Mereka wajib melakukan pendataan dan ASPD. Apabila mereka sudah melakukan ASPD di Sleman Bantul Kulon Progo dan Gunungkidul itu nilainya boleh dipakai," ujarnya.****