Berita, Jabar

3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi

profile picture Hanna
Hanna
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
HARIANE - Kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor yang baru-baru ini terjadi sempat menghebohkan warga sekitar.
Pasalnya, dalam masus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut pelaku tidak tanggung-tanggung dengan menggasak sebelas batang aluminium seberat 300 kg.
Adapun kabar terbaru terkait kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor ini pihak polisi mengabarkan telah berhasil mengamankan tiga pelaku.
Lantas seperti apa kronologi dalam kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor seberat 300 Kg? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Aksi Pencurian di Jakarta Barat Sebabkan Korban Rugi Rp 400 Juta, Begini Kronologinya

Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor

Ketiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah berhasil diamankan polisi. 
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (54), S (33) dan RG (31). 
Dilansir dari laman pmjnews, diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda.
"Tersangka A dan S kita amankan di tempatnya bekerja. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap satu pelaku RG,” ujar Siswo dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Siswo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan warga pada hari Jumat, 3 Juni 2022. 
Ketiga pelaku membawa kabur batangan aluminium dengan menggunakan mobil bernopol F-1639-IT.
BACA JUGA : Bapak dan Anak Jadi Komplotan Pencuri Sapi di Sleman, Ditangkap Polisi Saat Sedang Begini
Atas perbuatannya, para pelaku kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh! Video Anak Perempuan Diinjak dan Disulut Rokok Ternyata Begini Aslinya

Heboh! Video Anak Perempuan Diinjak dan Disulut Rokok Ternyata Begini Aslinya

Selasa, 30 Mei 2023 18:18 WIB
Layanan Polresta Malang Kota Juni 2023 Libur 4 Hari, Begini Nasib Warga yang ...

Layanan Polresta Malang Kota Juni 2023 Libur 4 Hari, Begini Nasib Warga yang ...

Selasa, 30 Mei 2023 18:06 WIB
Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Terbongkar di Malang, Modus Pelaku Ternyata Begini

Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Terbongkar di Malang, Modus Pelaku Ternyata Begini

Selasa, 30 Mei 2023 17:02 WIB
Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Penting: Monyet Sukses dalam Urusan Profesional, Ayam ...

Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Penting: Monyet Sukses dalam Urusan Profesional, Ayam ...

Selasa, 30 Mei 2023 16:03 WIB
Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Lengkap: Karir dan Hubungan Kelinci Maupun Ular ...

Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Lengkap: Karir dan Hubungan Kelinci Maupun Ular ...

Selasa, 30 Mei 2023 15:31 WIB
Inilah Sosok Mbah Harun, Jemaah Haji Tertua 2023 yang Usianya 119 Tahun

Inilah Sosok Mbah Harun, Jemaah Haji Tertua 2023 yang Usianya 119 Tahun

Selasa, 30 Mei 2023 15:10 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 31 Mei 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Rabu 31 Mei 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Selasa, 30 Mei 2023 15:04 WIB
Meresahkan! Eksibisionis Angkot Jurusan Serpong Tangerang, Sejumlah Pelajar Jadi Korban

Meresahkan! Eksibisionis Angkot Jurusan Serpong Tangerang, Sejumlah Pelajar Jadi Korban

Selasa, 30 Mei 2023 14:29 WIB
Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

Selasa, 30 Mei 2023 14:03 WIB
Heboh Video Warga Bengkalis Bongkar Daging Kerbau Ilegal dari India, Untuk Apa?

Heboh Video Warga Bengkalis Bongkar Daging Kerbau Ilegal dari India, Untuk Apa?

Selasa, 30 Mei 2023 13:23 WIB