Berita , Nasional , Headline
3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur

M Nazilul Mutaqin
3 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Tertangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat: Satu Orang Masih Dibawah Umur
Adapun barang bukti yang didapatkan satuan reskrim dan tim yang dibentuk oleh kasat reskrim antara lain: pecahan botol yang merupakan bom molotov, foto identifikasi dari satreskrim, rekaman CCTV, serta hasil patroli cyber dari media sosial.
Sekedar informasi, pos polisi di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat dibakar oleh orang tidak dikenal pasca massa demo di DPR bubar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, menjelaskan bahwa pembakaran pos polisi Pejompongan terjadi setelah magrib.
Pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan tertangkap akan dikenakan pasal 187, terkait pembakaran dengan junto 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.****