359 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Kuningan Pasca Razia
HARIANE - Knalpot bising dimusnahkan Polres Kuningan, Jawa Barat setelah melakukan razia kendaraan berknalpot bising di jalan raya.
Setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising akan terkena tindakan tegas dari petugas kepolisian.
Pasalnya baru-baru ini Knalpot bising dimusnahkan Polres Kuningan. Hal tersebut secara resmi diungkapkan Kapolres Kuningan, AKPB Dhany Aryanda,
“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda kepada rekan media.
Diketahui 359 knalpot bising dimusnahkan Polres Kuningan, Polda Jabar, Sabtu 17 September 2022.
BACA JUGA : Penimbunan BBM Bersubsidi 2,5 Ton Berhasil Dibongkar Polresta TangerangMenurut AKBP Dhany Aryanda, pemusnahan knalpot bising merupakan bentuk tindak tegas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Saat ini petugas Kepolisian gencar melakukan razia kendaraan berknalpot bising di jalan raya. Hal tersebut dikarenakan telah terdapat Pemerintah telah menentukan knalpot yang sesuai standar dalam berkendara. Peraturan larangan kendaraan berknalpot bising terdapat di UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Lebih lanjut AKBP Dhany Aryanda menjelaskan alasan melakukan razia knalpot bising. “Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Sebab selain tidak sesuai standar, tentu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain,” tandasnya.