359 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Kuningan Pasca Razia
AKBP Dhany Aryanda menjelaskan alasan di balik 359 knalpot bising dimusnahkan Polres Kuningan.
Operasi kegiatan pemusnahan knalpot bising tersebut dilakukan setelah melakukan razia knalpot sepanjang tahun 2022.
BACA JUGA : 66 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Jateng Berhasil Diringkus, Kerugian Negara Capai 11,1 MiliarNamun AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan bahwa sampai saat ini, masih banyak kendaraan menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar. “Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah dimodifikasi, silakan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun event-event tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” tegasnya. Bupati Kuningan, Acep Purnama sangat mendukung langkah Kepolisian dalam menindak tegas kendaraan berknalpot bising. “Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban dalam berlalu lintas. Termasuk tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motormaupun mobil ya,” ucap Bupati Kuningan, Acep Purnama. Bupati Kuningan, Acep Purnama juga mengajak agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas, khususnya dengan tidak menggunakan knalpot bising. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya. Dalam kesempatan yang sama setelah knalpot bising dimusnahkan Polres Kuningan, dilakukan pula deklarasi anti knalpot bising oleh perwakilan komunitas kendaraan bermotor. Komitmen tersebut menjadi keseriusan para komunitas motor maupun mobil, agar tidak menggunakan knalpot bising di jalan raya.****