Berita , D.I Yogyakarta

Pekan Pertama 2024 Polres Bantul Sita Ratusan Knalpot Brong

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polres bantul
Petugas saat menindak kendaraan berknalpot brong. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Ratusan kendaraan berknalpot brong ditindak Polres Bantul pada pekan pertama tahun 2024 ini.

Setidaknya 164 knalpot tidak sesuai standar atau 'brong' yang digunakan pengendara di wilayah Kabupaten Bantul telah disita.

"Dari 1-8 Januari 2024 kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Selasa, 9 Januari 2024.

Jeffry mengatakan, penindakan merupakan respons dari adanya aduan dari masyarakat.

Penggunaan dari knalpot brong, katanya, merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. 

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” sambungnya.

Ia berharap masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasalnya, pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya. 

Ia menyampaikan penindakan pelanggaran knalpot brong ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong,” imbaunya.

Ke depannya, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. Sebab larangan penggunaan knalpot brong juga telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Kesehatan Mental di Gunungkidul Tinggi, Lembaga IPI Gelar Pelatihan Advokasi

Kasus Kesehatan Mental di Gunungkidul Tinggi, Lembaga IPI Gelar Pelatihan Advokasi

Rabu, 11 Juni 2025
Pansus DPRD DIY Sidak Tambang Ilegal di Piyungan Bantul, Temukan Indikasi Penyalahgunaan Izin

Pansus DPRD DIY Sidak Tambang Ilegal di Piyungan Bantul, Temukan Indikasi Penyalahgunaan Izin

Rabu, 11 Juni 2025
Seekor Sapi di Gunungkidul Terperosok Ke Bekas Sumur Sedalam 5 Meter

Seekor Sapi di Gunungkidul Terperosok Ke Bekas Sumur Sedalam 5 Meter

Rabu, 11 Juni 2025
Jamaah Haji Asal Bantul Dijadwalkan Tiba Tanggal 30 Juni dari Tanah Suci

Jamaah Haji Asal Bantul Dijadwalkan Tiba Tanggal 30 Juni dari Tanah Suci

Rabu, 11 Juni 2025
Catat! Ini 19 Kloter Jemaah Haji ini Akan Pulang 12 Juni 2025

Catat! Ini 19 Kloter Jemaah Haji ini Akan Pulang 12 Juni 2025

Rabu, 11 Juni 2025
Remaja Boceng Tiga Kecelakaan Ditabrak Truk Boks di Simpang 5 Pleret Bantul, Korban ...

Remaja Boceng Tiga Kecelakaan Ditabrak Truk Boks di Simpang 5 Pleret Bantul, Korban ...

Rabu, 11 Juni 2025
2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembuangan Jasad Pria di Sungai BKB Semarang Ditangkap

2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembuangan Jasad Pria di Sungai BKB Semarang Ditangkap

Rabu, 11 Juni 2025
Jemaah Haji Pulang Mulai Hari ini, Berikut Jadwal dan Kloternya

Jemaah Haji Pulang Mulai Hari ini, Berikut Jadwal dan Kloternya

Rabu, 11 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 11 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 11 Juni 2025 Naik Tipis

Rabu, 11 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 11 Juni 2025 Merangkak Naik

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 11 Juni 2025 Merangkak Naik

Rabu, 11 Juni 2025