Berita

4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih bersama dengan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Wibawanti Wulandari. Foto : (Hariane/Ramadhani).

Peraturan tersebut tertuang dalam Perbup Gunungkidul yang terbit pada 16 April 2025, yakni Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, menyatakan bahwa ada tujuh jenis penyakit menular pada hewan yang menjadi dasar pemberian kompensasi.

Ketujuh penyakit tersebut adalah antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD) atau lato-lato, septicaemia epizootica, brucellosis, parasit darah, dan infectious bovine rhinotracheitis (IBR-IPV).

“Untuk sapi, ketujuh penyakit tersebut berlaku semua. Sedangkan untuk kambing dan domba, jenis penyakit yang ditanggung adalah antraks, PMK, parasit darah, dan brucellosis,” kata Wibawanti saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/5/2025).

Meski demikian, peternak harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif apabila ingin mengajukan kompensasi.

Persyaratan tersebut antara lain surat keterangan kepemilikan ternak, hasil pemeriksaan laboratorium, serta dokumentasi yang membuktikan bahwa ternak telah dikubur sesuai standar operasional yang berlaku.

Selain untuk ternak yang mati akibat penyakit menular, kompensasi juga diberikan bagi hewan ternak yang mati setelah menerima vaksinasi.

“Ternak yang mati setelah vaksinasi juga kami berikan kompensasi. Namun tetap dilakukan monitoring oleh petugas kami di lapangan,” tambahnya.

Wibawanti menjelaskan bahwa besaran kompensasi yang diterima peternak akan bervariasi, tergantung pada kondisi dan usia hewan ternak yang mati.

"Bantuan untuk sapi atau kambing yang mati akibat penyakit menular maksimal Rp5 juta per ekor, dengan penyesuaian berdasarkan tingkatan umur. Sedangkan untuk ternak yang mati setelah vaksinasi, besarannya maksimal Rp10 juta per ekor," pungkasnya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Senin, 23 Juni 2025
Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Senin, 23 Juni 2025
Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Senin, 23 Juni 2025
Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Senin, 23 Juni 2025
4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025
Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Senin, 23 Juni 2025
Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Senin, 23 Juni 2025
Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Senin, 23 Juni 2025