Kesehatan

Ketahui 5 Definisi Kasus Cacar Monyet Menurut Kemenkes RI untuk Mewaspadai Infeksi Virus Monkeypox

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Ketahui 5 Definisi Kasus Cacar Monyet Menurut Kemenkes RI untuk Mewaspadai Infeksi Virus Monkeypox
Ketahui 5 Definisi Kasus Cacar Monyet Menurut Kemenkes RI untuk Mewaspadai Infeksi Virus Monkeypox
HARIANE – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan definisi kasus cacar monyet untuk mewaspadai penyebaran penyakit cacar monyet atau monkeypox.
Meski belum masuk ke Indonesia, definisi kasus cacar monyet bisa dijadikan untuk referensi observasi gejala pada seseorang yang mengalami tanda-tanda penyakit endemik ini.
Definisi kasus cacar monyet disampaikan Kemenkes RI melalui publikasi di laman Kementerian Kesehatan RI pada Jumat, 27 Mei 2022.
Dilansir dari Webmd, per hari Kamis, 26 Mei 2022, kasus monkeypox sudah mencapai angka lebih dari 200 dan tersebar di 21 negara. Kebanyakan berasal dari Amerika Utara dan Eropa.
Hingga saat ini cacar monyet belum terdeteksi masuk ke Indonesia, namun masyarakat tetap diminta untuk waspada terutama soal gejala yang ditimbulkan.
BACA JUGA : Benarkah Cara Penularan Cacar Monyet Bisa Melalui Hubungan Seks? Berikut Pendapat Ahli

Kemenkes Membagi Definisi Kasus Cacar Monyet Menjadi Lima Klasifikasi, yaitu:

1. Suspek

Yang termasuk ke dalam definisi suspek adalah orang dengan gejala ruam akut seperti papula, vesikel, dan/atau pustula yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.
Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala misalnya sakit kepala, demam di atas 38,5 derajat Celcius, pembesaran kelenjar getah bening (limfadenopati), nyeri otot, sakit punggung, dan tubuh yang lemah (asthenia).

2. Probable

Definisi kasus cacar monyet yang masuk ke dalam klasifikasi probable memiliki kriteria sebagai berikut:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB