Berita , Headline

5 Fakta Terbaru Kasus Dandy, Munculnya Tersangka Kedua hingga Nasib Sang Ayah

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
5 Fakta Terbaru Kasus Dandy, Munculnya Tersangka Kedua hingga Nasib Sang Ayah
Sosok tersangka Mario Dandy Satriyo. (Twitter/mazzini_gsp)
HARIANE – Inilah lima fakta terbaru kasus Dandy yang sempat gegerkan publik karena aniaya seorang remaja hingga koma.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2023 terjadi aksi penganiayaan di Pesanggrahan, Jaksel yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David.
Penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan tersebut mendapatkan sorotan tajam dari netizen Indonesia karena pelaku merupakan anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Viralnya kasus itu bahkan membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara. Hal ini terjadi lantaran sikap Dandy yang gemar pamer kekayaan orang tuanya di sosial media.
Sri Mulyani pun mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh pejabat maupun keluarganya, karena dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan.

5 Fakta Terbaru Kasus Dandy

Sejak kasus penganiayaan di Pesanggrahan Jaksel yang korbannya adalan anak kader GP Ansor ini mencuat ke permukaan, banyak fakta menarik yang mulai muncul satu persatu. Berikut diantaranya :

1. Kronologi Penganiayaan

kasus penganiayaan remaja di Pesanggrahan
Inilah potret MDS, tersangka penganiayaan di Pesanggrahan Jaksel. (PMJ News)
Berdasarkan keterangan dari siaran pers Kapolres Metro Jaksel yang diunggah oleh akun Instagram @jayalah.negriku, kekerasan berawal dari aduan Agnes Gracia Hartanto, kekasih Dandy.
Pada 20 Februari 2023, Dandy, Agnes dan Shane bergerak menuju lokasi David yang saat itu sedang berada dirumah temannya.
Begitu bertemu dengan korban dan membawanya ke tempat sepi, Dandy menyuruh korban push up lima puluh kali.
Namun karena korban tidak kuat, akhirnya David disuruh untuk mengambil sikap tobat. Yaitu dengan menempelkan dahi dan ujung kaki ke lantai, dengan tubuh bagian tengah terangkat dan kedua tangan dibelakang.
Kembali lagi korban menyatakan bahwa dirinya tidak bisa melakukan sikap tobat. Akhirnya Dandy menyuruh tersangka untuk mengambil sikap push up.
Dandy kemudian menendang, menginjak dan memukul kepala David serta menendang area perut korban.

2. Pelaku Perekaman

Banyak netizen yang berspekulasi bahwa pelaku perekaman tindak kekerasan yang dilakukan Dandy terhadap David dilakukan oleh Agnes.
Namun berdasarkan konferensi pers Kapolres Metro Jaksel, diketahui bahwa pelaku perekaman kejadian nahas tersebut adalah Shane.

3. Tersangka Baru

fakta terbaru kasus Dandy
Sosok Shane, tersangka kedua kasus kekerasan remaja di Pesanggrahan Jaksel. (Instagram/jayalah.negriku)
Pada Rabu, 22 Februari 2023 kapolres Metro Jaksel secara resmi mengumumkan bahwa Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Lalu pada Jumat, 24 Februari 2023, melalui unggahan video akun Instagram @jayalah.negriku Polres Metro Jaksel mengumumkan tersangka kedua dalam kasus kekerasan tersebut.
Tersangka kedua yang bernama Shane (SLRL) terlihat tertunduk lesu mengenakan baju tahanan saat dimunculkan ke hadapan awak media.

4. Nasib Rafael Alun Trisambodo

fakta terbaru kasus Dandy
Inilah sosok Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka Dandy. (PMJ News)
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari situs Polda Metro Jaya, ayah dari tersangka Dandy yaitu Rafael Alun Trisambodo memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai ASN Ditjen Pajak.
Pengunduran diri tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Februari 2023 melalui surat terbuka yang tersebar luas di Twitter.
Di hari yang sama, Sri Mulyani mengumumkan bahwa rafael Alun Trisambodo akan dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip melalui unggahan akun Twitter @DitjenPajakRI.

5. Siaran Pers SMA Taruna

Saat kasus ini pertama kali jadi perbincangan hangat dipublik, banyak netizen yang menyebut kalau tersangka Dandy adalah lulusan dari SMA Taruna.
Meninggapi isu tersebut, SMA Taruna lantas mengeluaran surat edaran berupa siaran pers pada 23 Februari 2023 melalui akun Twitter resminya.
Dalam siaran pers tersebut tertulis bahwa tersangka Dandy bukanlah lulusan dari SMA Taruna Nusantara Magelang.
Disebutkan pula bahwa Dandy memang pernah bersekolah di SMA Taruna hingga kelas XI saja. Namun kemudian pindah dari sekolah tersebut pada 5 Juli 2021.
Demikian lima fakta terbaru kasus Dandy, pelaku kekerasan terhadap anak kader GP Ansor hingga korban mengalami koma. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 25 Maret 2025 Turun Lagi, LM 5 ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 25 Maret 2025 Turun Lagi, LM 5 ...

Selasa, 25 Maret 2025
Pria Tanpa Identitas Tewas Akibat Kecelakaan di Taman Siswa Jogja

Pria Tanpa Identitas Tewas Akibat Kecelakaan di Taman Siswa Jogja

Selasa, 25 Maret 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 25 Maret 2025 Turun! Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 25 Maret 2025 Turun! Cek Yuk

Selasa, 25 Maret 2025
Rumah Warga Gunungkidul Dibobol Maling, Belasan Juta Rupiah Raib

Rumah Warga Gunungkidul Dibobol Maling, Belasan Juta Rupiah Raib

Selasa, 25 Maret 2025
Puluhan Penyandang Disabilitas dan Warga Kurang Mampu di Gunungkidul Dapat Bantuan Alat Bantu ...

Puluhan Penyandang Disabilitas dan Warga Kurang Mampu di Gunungkidul Dapat Bantuan Alat Bantu ...

Selasa, 25 Maret 2025
Dorong Produksi Pertanian, Kelompok Tani di Gunungkidul Dapat Bantuan Ratusan Alsistan

Dorong Produksi Pertanian, Kelompok Tani di Gunungkidul Dapat Bantuan Ratusan Alsistan

Selasa, 25 Maret 2025
Dua Remaja Ditangkap Racik dan Edarkan Bahan Peledak di Sewon Bantul, Pelaku Bisa ...

Dua Remaja Ditangkap Racik dan Edarkan Bahan Peledak di Sewon Bantul, Pelaku Bisa ...

Senin, 24 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Siap Jaga Kelancaran Arus Mudik dan Balik

Pemkab Kulon Progo Siap Jaga Kelancaran Arus Mudik dan Balik

Senin, 24 Maret 2025
Sidang Putusan Mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Sidang Putusan Mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Senin, 24 Maret 2025
Daop 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Kereta dan Personel Selama Angkutan Lebaran 2025

Daop 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Kereta dan Personel Selama Angkutan Lebaran 2025

Senin, 24 Maret 2025