Berita
5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai dengan 190 tahun.
Sebagai informasi tambahan, jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut akan terbagi menjadi beberapa tahapan, yakni:
- Pemberian hak paling lama 35 tahun
- Memperpanjang hak bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun
- Memperbarui hak bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun
Sedangkan untuk melakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, sesuai dengan kesepakatan awal di perjanjian pemanfaatan tanah sebelumnya.
Mendapatkan Izin Bagunan Hingga 80 Tahun
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal tersebut dilakukan dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.
Terdapat ketentuan dalam pembangunan properti yang bisa dibangun hanya berlaku untuk rumah tapak yang HGB-nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.
Adapun dalam hak pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus itu diberikan dalam beberapa tahapan, yaitu:
- Pemberian hak paling lama 30 tahun
- Perpanjangan hak paling lama 20 tahun
- Pembaruan hak paling lama 30 tahun.