Berita

5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Kemudahan Berinvestasi di IKN
Kemudahan berinvestasi di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai dengan 190 tahun.

Sebagai informasi tambahan, jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut akan terbagi menjadi beberapa tahapan, yakni:

  • Pemberian hak paling lama 35 tahun
  • Memperpanjang hak bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun
  • Memperbarui hak bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun

Sedangkan untuk melakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. 

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, sesuai dengan kesepakatan awal di perjanjian pemanfaatan tanah sebelumnya.

Mendapatkan Izin Bagunan Hingga 80 Tahun

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal tersebut dilakukan dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Terdapat ketentuan dalam pembangunan properti yang bisa dibangun hanya berlaku untuk rumah tapak yang HGB-nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Adapun dalam hak pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus itu diberikan dalam beberapa tahapan, yaitu:

  • Pemberian hak paling lama 30 tahun
  • Perpanjangan hak paling lama 20 tahun
  • Pembaruan hak paling lama 30 tahun. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025