Berita

5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Kemudahan Berinvestasi di IKN
Kemudahan berinvestasi di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai dengan 190 tahun.

Sebagai informasi tambahan, jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut akan terbagi menjadi beberapa tahapan, yakni:

  • Pemberian hak paling lama 35 tahun
  • Memperpanjang hak bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun
  • Memperbarui hak bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun

Sedangkan untuk melakukan perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. 

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, sesuai dengan kesepakatan awal di perjanjian pemanfaatan tanah sebelumnya.

Mendapatkan Izin Bagunan Hingga 80 Tahun

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal tersebut dilakukan dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Terdapat ketentuan dalam pembangunan properti yang bisa dibangun hanya berlaku untuk rumah tapak yang HGB-nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Adapun dalam hak pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus itu diberikan dalam beberapa tahapan, yaitu:

  • Pemberian hak paling lama 30 tahun
  • Perpanjangan hak paling lama 20 tahun
  • Pembaruan hak paling lama 30 tahun. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB